Foto: Portaltiga/gresnews

RAKYAT, sejak Sidang Paripurna DPR pada 3 Maret 2010, mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyelesaikan kasus bailout Bank Century. Menyusul penuntasan kasus suap Wisma Atlet Sea Games Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, yang menempatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat menjadi terdakwa dan kasusnya kini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Harapan rakyat bertolak karena korupsi sudah menjadi musuh bersama (common enemy) bangsa, justru pada kasus bailout Bank Century terbukti ada fakta penting mengenai transaksi penukaran valas dan penyetoran hasil penukaran valas dari HEW dan SKS yang diduga tidak wajar, karena petugas Bank Century AFR menyatakan tidak pernah menerima fisik valas dari SKS dan HEW untuk ditukarkan ke rupiah. Sedangkan untuk kasus Wisma Atlet telah KPK tetapkan Angelina Sondakh menjadi tersangka, dan tidak tertutup kemungkinan akan menyeret yang lainnya.

Bersyukur Ketua KPK Abraham Samad dalam rapat antara KPK, BPK dan Tim Pengawas Century pada 15 Februari 2012, dengan alasan untuk menghindari politisasi, maka kasus bailout Bank Century disanggupi akan diselesaikan dalam tahun 2012 ini. Begitu juga KPK yang dinakhodai Abraham Samad pada 10 Februari 2012 telah menjadwalkan Angelina Sondakh dan I Wayan Koster sebagai saksi kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet dalam persidangan terdakwa M. Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, pada 15 Februari 2012 sudah dibuktikan yang dapat disaksikan dan mendapat perhatian masyarakat luas.

Sudah dua bulan Abraham Samad menjadi Ketua KPK, namun rakyat masih meragukan Abraham Samad bisa memimpin KPK dan dianggap tidak lebih dari sekadar boneka politik. Meskipun saat perpisahan dengan para pimpinan lama bersama pada 19 Desember 2011 Abraham Samad membuka salam dengan teriakan: “Hidup KPK, Gantung Koruptor!” rakyat cenderung masih meragukan. Bersyukur Abraham Samad meskipun seorang diri, mampu membuat gebrakan besar dengan menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 26 Januari 2012 dan menetapkan anggota DPR RI Angelina Sondakh pada 3 Februari 2012, masing-masing sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda. 

Dari fakta ini yang kemudian didukung ketika rakyat mendengar ketegasan Abraham Samad di DPR soal
kasus bailout Bank Century dan melihat siaran langsung persidangan kasus Wisma Atlet di Pengadilan Tipikor, rakyat langsung memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja Abraham Samad.

Bertolak dari fakta yang penuh konsistensi ini, kami dari Aliansi Rakyat Advokasi Nazaruddin (AliRAN) yang terpanggil, disamping untuk memberi apresiasi juga perlu menyampaikan pesan kepada Ketua KPK Abraham Samad sebagai berikut:

1. Dalam wawancara khusus Abraham Samad dengan sebuah media harian pada 13 Februari 2012, mengakui ada gejolak di dalam hatinya yang subyektif yang merasa seperti sedang berjuang seorang diri dan merasa sulit
menyesuaikannya dengan lingkungan yang baru. Salah satunya karena Abraham Samad tidak tahu persis apakah para pegawai KPK mengapresiasi atau mendukung penuh langkah dan tindakannya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Dengan rakyat telah memberikan apresiasi, maka AliRAN berpesan, hendaknya Abraham Samad menghentikan kegelisahaan dalam perasaan subyektifnya agar pemberantasan korupsinya secara konsisten sebagaimana tugas dan wewenangnya KPK yang diamanatkan Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2002, bisa berjalan pada jalan yang benar. Dan, jangan takut terhadap segala bentuk tekanan karena Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa diyakinkan senantiasa selalu memberikan kekuatan lahir bathin dan perlindungan-Nya kepada ummatnya yang beriman;

2. Dalam gelar perkara atau ekspose terakhir kasus bailout Bank Century pada 15 Februari 2012, Abraham Samad mengatakan ada dua pandangan persepsi hukum berbeda di komisioner KPK. Namun dalam rapat dengan DPR, Abraham Samad berkesimpulan untuk membiarkan sejarah yang akan membuktikan siapa orang-orang yang benar-benar tulus dan ikhlas berjuang memberantas korupsi, dan biarkan sejarah membuktikan pula siapa yang pengecut dan siapa pemberani. Dengan rakyat telah memberikan apresiasi, maka AliRAN berpesan, hendaknya Abraham Samad berani menerabas cara kerja kolektif kolegial meski diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (5) UU KPK, jika ternyata dalam mengambil keputusan yang menurut hati nuraninya Ketua KPK tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat hanya karena terhadang hambatan atau halangan yang cuma disebabkan oleh adanya perbedaan pendapat seorang komisioner KPK atau yang lainnya.

3. Menyimak apa yang disampaikan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam siaran pers sore hari pada 5 Februari 2012 yang merupakan upaya untuk “bersih-bersih” agar elektabilitas Partai Demokrat kembali naik, dimana ada pernyataan SBY bahwa tidak ada penonaktifan Ketua Umum DPP Partai Demokrat karena status hukum Anas Urbaningrum belum jelas, kecuali jika KPK memutuskan lain dikemudian hari. Menyusul SBY sebagai Presiden RI yang mengadakan jumpa pers dengan mengundang sejumlah wartawan di Istana pada 13 Februari 2012 malam hari. Presiden SBY memastikan tidak akan ikut campur dalam penuntasan masalah Bailout Bank Century, walaupun laporan audit forensik BPK menyinggung nama adik ipar Presiden SBY, Hartanto Edhie Wibowo (HEW). Namun dengan Presiden SBY menyebut ada disconnected karena HEW, yang adik Ibu Ani Yudhoyono, adalah nasabah Bank Century pada Januari 2007 jauh sebelum krisis 2008, sebelum kebijakan penyertaan modal sementara dikucurkan. Dengan rakyat telah memberikan apresiasi, maka AliRAN berpesan berdasarkan amanat Pasal 41 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 34 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor mengenai Peran Serta Masyarakat, hendaknya Abraham Samad meneruskan kerja-kerja pemberantasan korupsinya sekalipun akan menyentuh sampai ke Ketua Umum Partai Demokrat dalam kasus Wisma Atlet dan juga menyentuh sampai ke keluarga Presiden SBY dalam kasus bailout Bank Century.

Kepada Ketua KPK Abraham Samad, yakinlah bahwa ratusan juta rakyat Indonesia sudah dipastikan mendukung dan mengawal kerja-kerja pemberantasan korupsi yang Abraham Samad lakukan. KPK didirikan itu dari mainstream TAP MPR RI No XI Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dalam pelaksanaannya kemudian KPK merujuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari KKN dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, serta yang dalam upaya pemberantasan korupsinya menggunakan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Artinya dengan sangat jelas, bahwa KPK ini didirikan atas kehendak rakyat. Bukan oleh partai politik penguasa atau pemerintah yang berkuasa. KPK ada karena atas kehendak rakyat, yang kemudian KPK diposisikan sebagai lembaga anti korupsi yang superbody dengan sifatnya triger mechanism dan extraordinary. Oleh sebab itu rakyat Indonesia sangat berharap KPK bisa secepatnya membebaskan Indonesia dari korupsi, mulai dari korupsi baik yang dilakukan oleh pucuk pimpinan penguasa dilingkaran Istana maupun sampai ke jantungnya pimpinan partai politik disekeliling gedung DPR tanpa pandang bulu.

“Hidup KPK, Gantung Koruptor!”

Inisiator AliRAN
Muslim Arbi
Alamat ada pada redaksi








BACA JUGA:
.