Ilustrasi (Foto:radar-bekasi.com)

Yth. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI

Dengan hormat,
 
Kami yang bertandatangan di bawah ini Nyumarno, yang beralamat di Perumahan Pesona Ciantra Blok.A13 No.02 Cikarang Selatan Kab.Bekasi, Jawa Barat 17550; untuk dan atas nama anggota serikat pekerja PUK SPAMK FSPMI PT.Kymco Lippo Motor Indonesia yang beralamat di Jalan Angsana Raya Blok L6 No 1 Lippo Cikarang Kab.Bekasi, Jawa Barat 17550.  Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Desember 2011 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama 210 anggota serikat pekerja PUK SPAMK FSPMI  PT. Kymco Lippo Motor Indonesia (Dalam Pailit), dalam hal ini memilih domisili khusus pada kantor kuasanya tersebut di atas dan untuk selanjutnya disebut sebagai “KUASA PEKERJA KYMCO”;
 
Sehubungan dengan mendesaknya pembayaran hak-hak pekerja PT.Kymco Lippo Motor Indonesia yang belum tuntas terbayarkan, maka dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
 
1.    Bahwa PT.Kymco Lippo Motor Indonesia sudah di putus PAILIT oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat sejak tanggal 12 Mei 2010, dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI pada tanggal 26 Juli 2010;
 
2.    Bahwa sejak diucapkannya Putusan Pailit tersebut, maka Debitur Pailit demi hukum telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, untuk diletakkan dalam sita umum yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh KURATOR dibawah pengawasan Hakim Pengawas;
 
3.    Bahwa hak-hak pekerja PT.Kymco Lippo Motor Indonesia (pesangon, tunggakan upah, dan hak-hak pekerja lainnya) belum tuntas terbayarkan, dan sedianya bisa terbayarkan lewat penjualan harta pailit PT.KLMI;
 
4.    Bahwa boedel  harta pailit PT.Kymco Lippo Motor Indonesia sudah laku terjual kepada PT. Adyawinsa Plastic Industries (Pembeli) pada tanggal 21 September 2011;
 
5.    Bahwa untuk kepentingan Akta Jual Beli, maka sertifikat atas nama PT.Kymco Motor Indonesia haruslah dibalik nama kepada PT.Adyawinsa Plastic Industries (Pembeli);
 
6.    Bahwa pada tanggal 28 September 2011 kami  menerima informasi dari kantor notaris yang menyebutkan adanya blokir terhadap terhadap asset-asset kymco, sehingga tidak dapat dilakukan balik nama SHGB No. 351/Sukaresmi dari semula atas nama PT. Kymco Motor Indonesia menjadi atas nama PT. Adyawinsa Plastic Industries (Pembeli), untuk itu Tim Kurator segera mengklarifikasi pernyataan tersebut dengan mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas aset-aset Kymco kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi

7.    Bahwa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 630.1/1189/KPT/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011 (terlampir) yang menyebutkan adanya blokir terhadap Sertipikat HGB No. 351/Sukaresmi;
 
8.    Bahwa butir 6 Surat Keterangan Pendaftaran Tanah tersebut menyatakan bahwa blokir yang dilakukan terhadap Sertipikat HGB No. 351/Sukaresmi dilakukan berdasarkan adanya surat dari Kantor Hukum Hutabarat, Halim & Rekan (Asido M. Panjaitan qq Yuddy Lumanto) No. Ref. 1020/LIP-0718/L/IX/AMP-ATP tanggal 19-09-2011 perihal Pemblokiran, dan telah dicatatkan dengan Agenda No. 11/III-Blk/IX/2011 tanggal 22-09-2011 DI 307: 106745/2011 tanggal 22-09-2011;
 
9.    Bahwa berdasarkan angka romawi III.1.a butir 5, Lampiran II (halaman 62) Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, maka persyaratan permohonan pencatatan blokir harus disertai dengan dokumen pendukung pemblokiran sebagai berikut:
 
a.         Permintaan Peradilan; dan/atau
b.         Permintaan aparat penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertipikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya;
 
10.  Bahwa pemblokiran terhadap Sertipikat HGB No. 351/Sukaresmi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah tersebut di atas, ternyata tidak disertai dengan dokumen pendukung pemblokiran, hal mana terbukti dari:
 
a.         tidak ada permintaan dari Pengadilan;
b.         tidak ada permintaan dari aparat penegak hukum; dan
c.         tidak disertai dengan bukti kepemilikan asli, karena terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2011, bukti kepemilikan Sertipikat HGB No. 351/Sukaresmi berada dalam penguasaan Tim Kurator;
 
            Berdasarkan alasan tersebut maka pemblokiran terhadap Sertipikat HGB No. 351/ Sukaresmi patut diduga tidak berdasarkan hukum;
 
11.  Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang RI No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UUK”), maka sejak Putusan Pernyataan Pailit PT. Kymco Lippo Motor Indonesia dibacakan, tidak ada putusan Pengadilan yang dapat dilaksanakan terhadap Harta Pailit PT. Kymco Lippo Motor Indonesia (Dalam Pailit);
 
12.  Bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas, dan mengingat ketentuan Pasal 126 Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka pemblokiran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi terhadap Sertipikat HGB No. 351/ Sukaresmi berdasarkan surat dari Kantor Hukum Hutabarat, Halim & Rekan, termasuk yang berkenaan dengan adanya perkara di Pengadilan Negeri Bekasi     No. 363/Pdt.G/2011/PN.Bks, adalah tidak berdasarkan hukum;
 
13.  Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat 2 UUK, maka semua penyitaan terhadap Harta Pailit (i.c. pemblokiran Sertipikat HGB No. 351/Sukaresmi) yang telah dilakukan menjadi hapus, dan jika diperlukan Hakim Pengawas harus memerintahkan pencoretannya;
 
14.  Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2011, Hakim Pengawas Kepailitan PT. Kymco Lippo Motor Indonesia (Dalam Pailit) telah mengeluarkan Penetapan No. 25/PAILIT/2010/ PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 13 Oktober 2011 (terlampir), yang pada amarnya menyebutkan sebagai berikut:
 
MENETAPKAN
 
-       Mengabulkan permohonan Tim Kurator;
-       Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk mencoret blokir terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 351/Sukaresmi atas nama              PT. Kymco Motor Indonesia berdasarkan surat dari Kantor Hukum Hutabarat, Halim & Rekan (Asido M. Panjaitan qq Yuddy Lumanto) No. Ref. 1020/LIP-0718/L/IX/AMP-ATP tanggal 19 September 2011 perihal Pemblokiran Agenda No. 11/III-Blk/IX/2011 tanggal 22 September 2011 DI 307: 106745/2011 Tanggal 22 September 2011;
 
15.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami mohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, agar segera menghapus/mencoret blokir terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 351/Sukaresmi atas nama PT. Kymco Motor Indonesia, dan selanjutnya agar tidak menerima permohonan blokir dari pihak manapun di kemudian hari, yang dilakukan secara melawan hukum;
 
Demikian terbuka permohonan ini kami sampaikan, atas perkenannya kami ucapkan terima kasih.
 
 
Hormat kami,
KUASA PEKERJA KYMCO


Ttd.
Nyumarno
Bidang Advokasi PUK FSPMI PT KYMCO








BACA JUGA:
.