Mahkamah Konstitusi (Yudi/Gresnews)

Mengikuti berita mengenai pemeriksaan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Panitia Kerja (Panja) mafia pemilihan umum (pemilu) DPR RI dan pihak kepolisian, saya dibuat bingung karena hasil dari pemeriksaan dua institusi ini sangat berbeda.
 
Kedua institusi sudah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi yang mengetahui proses pemalsuan surat MK ini. Panja mafia pemilu DPR RI menyimpulkan tiga nama yang diduga menjadi penyebab dari surat palsu MK ini yaitu AS dari MK, AN dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DYL (calon anggota legislatif) sedang dari pihak kepolisian sampai hari ini baru menetapkan dua tersangka yaitu MH (juru sita/pengirim surat MK) dan ZAH (panitera pengganti MK yang membuat konsep surat MK).
 
Yang membingungkan disini kedua orang yang ditetapkan kepolisian sebagai tersangka ini dua orang yang hanya menjalakan tugas atas perintah dimana salah satu dari tersangka ini (ZAH) adalah pelapor yang melaporkan ke polisi mengenai dugaan penggunaan surat palsu MK dan ZAH ini katanya pekerjaannya memang membuat dan mengkonsep surat.
 
Dalam pemeriksaan panja mafia pemilu DPR RI, ternyata bahwa ZAH tidak menggunakan dan tidak menandatangani surat palsu ini. Tapi sungguh membingungkan pihak kepolisian malah menetapkan ZAH menjadi tersangkanya.
 
Inilah kasus yang membingungkan, pelapor (korban yang konsep suratnya digunakan tanpa sepengetahuan dan tandatangannya dipalsukan) menjadi tersangka sedang orang yang dilaporkan yang diduga menggunakan (memanfaatkan) surat palsu MK belum menjadi tersangka.
 
Adakah logika hukum yang bisa membuat saya mengerti tentang kasus surat palsu MK ini?

Terima kasih.
 
Hormat Saya
 
 
 
Khoe Seng Seng
ITC Mangga Dua Lt. 2 blok B 42, Jakarta 14430.








BACA JUGA:
.