Dua putusan dari dua pengadilan yang menurut kami adalah putusan yang tidak adil dan tidak berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa telah dijatuhkan tanggal 16 juni 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Dua putusan yang kami baca di media cetak ini telah menghukum seorang terdakwa korupsi, bapak Agus Condro di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman penjara satu tahun tiga bulan dan empat orang terdakwa yang iseng berjudi kecil-kecilan (hanya Rp. 500,-) di PN Jakarta Barat dengan hukuman penjara satu tahun empat bulan.

Menurut kami putusan ini sungguh jauh dari rasa keadilan karena bapak Agus Condro adalah peniup peluit kasus dugaan suap cek pelawat dimana kasus cek pelawat ini tidak akan terungkap jika bapak Agus Condro tidak melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hukuman untuk keempat terdakwa judi ini dijatuhkan adalah untuk dua orang kakek dan dua orang nenek yang untuk hadir disidang saja mesti dipapah (Poskota 17 Juni 2011) dimana perbuatan iseng melakukan judi kecil-kecilan ini tujuannya hanya untuk menghabiskan sisa-sisa waktu mereka bukan untuk menjadi profesi ataupun untuk niatan mencari kemenangan (perbuatan iseng ini hanya untuk mengisi hari tua mereka yang tidak ada kegiatan).

Patutkah hukuman yang berat ini dijatuhkan pada mereka? Apakah putusan ini adil (dua putusan ini tidak dilakukan banding)? Terima Kasih

Khoe Seng Seng
Jakarta








BACA JUGA:
.