Gayus Tambunan (Portaltiga/Primair)

Persidangan terhadap perkara Gayus H. Tambunan telah diputuskan majelis hakim yang diketuai
oleh ibu Albertina Ho dengan putusan menghukum Gayus 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta
rupiah atau kurungan 3 bulan penjara. Putusan ini banyak dikomentari pakar hukum dan pakar-
pakar disiplin ilmu yang lain  serta masyarakat dengan pernyataan putusan ini telah melukai
(mencederai) rasa keadilan masyarakat.

Tulisan ini saya maksudkan bukan untuk membela Gayus ataupun Ibu Albertina Ho yang dikatakan telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Saya coba menganalisa putusan menghukum Gayus 7 tahun penjara ini  secara obyektif. Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mendakwakan Gayus untuk kerugian negara sekitar 570 juta rupiah bukan untuk perkara uang yang dimiliki Gayus lebih dari 100 miliar rupiah, jadi menurut pendapat saya wajarlah putusan ini malah saya sependapat dengan pengacara Gayus, bapak Adnan Buyung Nasution (ABN) yang menyatakan hukuman buat Gayus terlampau berat.

Alasan saya sependapat dengan bapak ABN karena gaji Gayus terakhir ketika masih bekerja sekitar 12 juta rupiah/bulan, jika Gayus membayar denda yang 300 juta rupiah ini maka kerugian negara sisa 270 juta rupiah yang sama dengan 23 bulan (270 : 12) atau 2 tahun masa kerja Gayus dan jika Gayus tidak membayar denda 300 juta ini berarti Gayus merugikan negara sebesar 570 juta rupiah yang sama dengan  48 bulan (570 : 12) atau 4 tahun masa kerja Gayus. Pertanyaannya
sekarang apakah putusan 7 tahun penjara ini tidak terlalu berat (karena ini baru satu kasus

Gayus yang disidangkan belum kasus-kasus yang lain seperti kasus uang yang 28 miliar rupiah
yang dibuka blokirnya oleh pihak kepolisian, kasus uang 74 miliar rupiah yang ditemukan di safe
deposit box Gayus, kasus dugaan penyuapan penjaga rutan, kasus passport palsu dll)?

Dari hitung-hitungan saya diatas inilah, saya kemudian menarik kesimpulan bahwa putusan yang
dijatuhkan terhadap Gayus cukup berat karena masih ada beberapa perkara yang belum diajukan ke persidangan. Jika perkara Gayus dipecah menjadi lima dan setiap perkara Gayus dinyatakan
bersalah serta dijatuhi hukuman, seandainya masing-masing 7 tahun penjara maka total Gayus
ditahan akan menjadi 35 tahun penjara (5 x 7 tahun). Adakah koruptor yang dihukum lebih dari 20 tahun penjara di negeri ini (setahu saya belum ada koruptor dihukum lebih dari 20 tahun)?

Putusan Majelis hakim yang mengadili Gayus ini tidak boleh dibandingkan dengan putusan-putusan dari  majelis hakim yang memutus pencuri ayam atau sepatu (pencuri kecil) dengan hukuman yang berat ataupun putusan terhadap nenek Minah yang hanya mengambil 3 buah biji kakao.

Yang harus dipermasalahkan disini adalah putusan majelis hakim yang memutus berat pelaku tindak pidana kecil ini dan putusan dari Majelis Hakim yang menangani perkara para koruptor yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah bahkan mungkin sampai triliunan rupiah yang diputus dengan hukuman yang sangat ringan (hanya dengan hukuman 4 sampai 5 tahun penjara) bukan mempermasalahkan putusan Gayus ini.

Dan menurut saya putusan ibu Albertina Ho yang menangani kasus Gayus tidak melukai rasa
keadilan masyarakat karena perkara mengenai Gayus belum semuanya masuk persidangan dan yang mencederai rasa keadilan masyarakat sebenarnya adalah putusan dari majelis hakim yang menangani kasus koruptor yang menghukum koruptor dengan putusan yang sangat ringan serta putusan dari majelis hakim yang memutus berat para pelaku tindak pidana kecil. Terima kasih.

Hormat saya


Khoe Seng Seng
ITC Mangga Dua lt 2 blok B 42, Jakarta 14430.













BACA JUGA:
.