Ilustrasi (Foto:e-tiketpesawat.com)

Sebelumnya, izinkan kami atas nama Manajemen PT Sriwijaya Air menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya sehubungan dengan kejadian yang menimpa Ibu Noinsen Rumapea, penumpang Sriwijaya Air rute Medan – Jakarta pada tanggal 4 Januari 2011 (Lihat berita Sriwijaya Air dinilai rentan kehilangan barang milik penumpang, 31 Januari 2011), di mana salah satu bagasinya belum ditemukan kembali hingga saat ini.

Seperti Ibu ketahui, sesaat setelah dilaporkan hilangnya bagasi Ibu, maka kami pun melakukan
pencarian (tracing) ke seluruh Station kami di seluruh Indonesia, sesuai Standard Operating
Procedure (SOP) yang kami miliki. Namun, memang kami pun belum dapat menemukan kembali bagasi milik Ibu tersebut.

Setelah batas waktu 14 hari kami melakukan pencarian, maka kami pun berusaha mengakomodasi
keinginan Ibu untuk mengganti kehilagan bagasi tersebut. Adapun penggantian tersebut akan kami berikan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1995 tentang Angkutan Udara Presiden Republik Indonesia, Bab VII , Pasal 44 ayat 1, tentang jumlah penggantian tertinggi atas kehilangan bagasi.

Mengingat bahwa kejadian ini sungguh tidak kami sengaja dan tidak pula kami inginkan, maka atas dasar kepedulian kami kepada pelanggan, kami akan menambahkan penggantian biaya tersebut dengan kompensasi tambahan, sesuai kebijakan perusahaan.

Sehubungan dengan itu, mohon kiranya Ibu dapat menghubungi kami untuk melakukan klaim
penggantian kerugian atas kehilangan bagasi tersebut di PT Sriwijaya Air, Customer Service
Division, Nomor 021-64717999 ext 411 & 412.

Pada kesempatan kali ini, kami mengingatkan kembali  kepada para pelanggan kami terhormat,
bahwa apabila melakukan perjalanan, hendaknya barang-barang berharga yang dimiliki tidak
dimasukkan ke dalam tas bagasi, seperti yang telah tertuang pada keterangan Syarat-Syarat
Perjanjian Peraturan Dalam Negeri  pada tiket Sriwijaya Air.

PT Sriwijaya Air
Senior Corporate Communication Manager
Agus Soedjono










BACA JUGA:
.