Komnas Perempuan (Yudi/Primair)

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan apresiasi atas dukungan www.primaironline.com dalam upaya penegakan hak asasi manusia, khususnya penghapusan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi perempuan.

Salah satu wujud dukungan itu tampak pada artikel berjudul “Komnas Perempuan salahkan perubahan status Kementerian PP “ yang dimuat pada hari Selasa, 25 Januari 2010.

Berkenaan dengan artikel di atas, Komnas Perempuan perlu menyampaikan informasi lebih lanjut
terkait pernyataan di bawah ini:

Pada Paragraf 1, tertulis Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengatakan sejak perubahan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membuat alokasi anggaran untuk Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan Anak (PPTPA) berkurang sehingga banyak yang ditutup. Selanjutnya pada paragraf 2, ditulis "Sebenarnya dana itu melalui program PPTPA di Kementerian PP dan PA itu lebih terfokus kepada Pelayanan Perlindungan Anak. Sedangkan untuk Pelayanan perlindungan Perempuan tersebut justru tidak ada meskipun Tahun 2009 masih ada. Tapi sejak berubah Kementerian tersebut sama sekali terhenti," kata Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani, kepada primaironline.com, di Kantor Komnas Perempuan di Jakarta, Selasa (25/1).

Dalam wawancara, saya menyampaikan bahwa Komnas Perempuan prihatin pada kondisi alokasi dana untuk P2TP2A yang sangat terbatas selama ini justru berkurang, dan bahkan di beberapa wilayah menjadi tidak tersedia, pada tahun anggaran 2010. Hal ini terkait dengan perubahan struktur di Kementerian Pemberdayaan Perempuan setelah mendapat menambahan mandat untuk Perlindungan Anak.

Kondisi ini kami konfirmasi dalam rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga tentang
pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014 pada awal tahun 2010.

Padahal, upaya promosi dan proteksi hak asasi manusia adalah sama pentingnya. Artinya, memberikan pelayanan pada perempuan dan anak korban kekerasan adalah sama mendesaknya dengan meningkatkan kesadaran publik tentang hak-hak perempuan dan anak.

Menyadari persoalan ini, pihak Kementerian berjanji akan mencari jalan keluar. Namun, kami
belum memperoleh informasi dari Kementerian terkait apakah persoalan ini telah ditangani dalam anggaran tahun 2011 dan tahun-tahun mendatang.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Semoga kita dapat menjalin kerjasama yang lebih kuat
untuk memastikan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya perempuan dan kelompok rentan kekerasan dan diskriminasi  Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Andy Yentriyani,
Komisioner, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat











BACA JUGA:
.