Foto:tribunnews.com

Jakarta - PT Kereta Api Daerah Operasi (Daops) I akan memberlakukan sanksi tegas terhadap penumpang yang kedapatan melakukan pelanggaran yang menaiki atap kereta api. Hal itu seiring upaya penertiban moda transportasi kereta api.

"Larangan penumpang naik di atap KA sesuai dengan Pasal 183 ayat 1 dan 207 UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian," tegas Kahumas PT KA Daops I Mateta Rijalulhaq di Jakarta, Senin (2/1).

Menurut Mateta, aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di atap kereta, di lokomotif, di dalam kabin masinis, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.

Jika melanggar, lanjut Mateta, sesuai Pasal 207 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), terancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan atau pidana denda maksimal Rp15 juta rupiah.

Mateta mengakui menggugah kesadaran penumpang memang membutuhkan proses yang cukup panjang. "Kami meminta kepada calon penumpang bersabar menunggu kereta berikutnya. Tidak memaksakan naik di atap," imbuh Mateta.

Mateta mengingatkan, kereta merupakan moda transportasi yang terbatas dan tidak dapat dipaksakan.








BACA JUGA:
.