Wapres Jusuf Kalla (kanan) berdiskusi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri), Menlu Retno Marsudi (kedua kiri), Menko Kemaritiman Indroyono (tengah), Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijanto (kedua kanan) saat rapat terbatas membahas perbudakan ABK Benjina, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4). Wapres mengimbau kementerian terkait untuk serius menangani kasus perbudakan anak buah kapal (ABK) yang terjadi di PT Pusaka Benjina Resources (PBR) terkait kasus perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. (ANTARA )

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim investigasi di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan penyelidikan terhadap Direksi PT Pusaka Benjina Resources di Kepulauan Aru, Maluku. Inspektur Jenderal KKP Andha Miraza mengatakan, tim investigasi KKP turun ke lapangan untuk mendalami kasus pelanggaran dan penyuapan PT PBR.

"Besok tim segera ke Benjina, Kepulauan Aru dan akan bertemu direksi PT PBR. Tim akan menanyakan seputar aliran dana suap. Jika terbukti ada, dana gelap tersebut nantinya akan diamankan negara," kata Andha kepada Gresnews.com, Selasa (7/4).

Dalam keterangannya, Andha mengatakan, tugas utama tim investigasi nantinya yaitu mengamankan aliran dana suap yang ditenggarai melibatkan direksi PT PBR dan pejabat pengawas Bea Cukai setempat. Andha pun mengungkapkan alasan timnya turun menyelidiki pelanggaran suap kasus Benjina.

Menurut Andha, kasus suap termasuk kategori pelanggaran administrasi kepegawaian sehingga pihaknya merasa perlu terlibat dalam menelusuri aliran dana gelap tersebut.  Andha berharap timnya dapat mengumpulkan bukti yang cukup dari pihak PT PBR. Data yang diperoleh Gresnews.com, Andha akan menurunkan tim senior yang independen dan kompeten dalam menangani kasus tersebut.



Sementara, Ketua Tim Satgas IUU Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan, keterlibatan pihak KPK diharapkan dapat mempercepat waktu penyelidikan. Achmad mengaku, hingga kini tim satgas pun akan terus menelusuri fakta soal sejumlah pelanggaran HAM termasuk praktik perbudakan para ABK. "Hingga kini tim satgas terus mendalami data dan informasi pelanggaran kapal eks asing milik Benjina," kata Achmad.

Achmad menilai, kejahatan perbudakan kepada ABK masuk kategori pelanggaran HAM. Adapun indikasi lain dari praktik perbudakan tersebut yaitu kerja paksa. Sehingga, kasus kerja paksa akan dilakukan penyelidikan bersama Institusi Kepolisian dan Komnas. Selain mencari fakta (fact finding) terkait kerja paksa, tim satgas terus melakukan analisis dan evaluasi terhadap kapal-kapal eks asing milik PT PBR.

Berdasarkan hasil penyelidikan satgas, lanjut Achmad, banyak temuan data pelanggaran misalnya Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) sejumlah kapal eks asing milik PT PBR yang sudah habis masa berlakunya. Selain itu, unit pengelolaan ikan yang tidak di operasikan secara benar dan adanya pelanggaran pemalsuan dokumen kapal.








BACA JUGA:
.