Penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi (Foto: DETIKCOM)

Ulung Purnama
Praktisi Hukum & Ketua Forum Advokat Kabupaten Bekasi   

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengusulkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 hari mendatang.

Usulan itu disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diajukan kepada Menteri Kesehatan.

PSBB untuk mencegah peningkatan kasus penularan COVID-19 di lima wilayah Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek), telah berlaku sejak 15 April 2020. 

Untuk keperluan pelaksanaan PSBB di lima wilayah tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) telah membuat dua peraturan di tingkat provinsi pada 12 April 2020.



Pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Bodebek. Keputusan Gubernur Jawa Barat ini memutuskan masa pemberlakuan PSBB di lima wilayah itu 15-28 April 2020.

Kedua, Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di kawasan Bodebek

Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri sebelumnya secara resmi telah memberlakukan PSBB yang dilaksanakan selama 14 hari, yakni 15-28 April 2020.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan aktivitas perusahaan atau pabrik di luar dan di dalam kawasan industri Kabupaten Bekasi akan diberhentikan sementara selama penerapan PSBB.

Ada pun penerapan PSBB Kabupaten Bekasi serentak dilaksanakan pada Rabu (15/4/2020).

"Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri, aktivitas kerja di dalam maupun di luar kawasan industri akan diberlakukan penerapan PSBB, kecuali dapat izin dari Kemenperin," kata Eka seperti dikutip dari kompas.com.

Apabila dilihat, dasar hukum Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi, yang merupakan turunan peraturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 pada 31 Maret 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Penulis dalam hal ini membahas yang berkaitan dengan industri, seperti dapat dilihat pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bupati Bekasi Nomor 37 Tahun 2020 yang berbunyi: selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

Ayat (2): yang dimaksud dengan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses berkerja di rumah/di tempat tinggal, untuk menjaga prodiktivitas/kinerja pekerja.

Ayat (3): tentang Pembatasan Kerja di tempat Kerja, Pengecualian Peliburan Tempat Kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak  dan gas pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.

Diperjelas tentang apa yang disebut Industri dalam Pasal 9 ayat (3) huruf C tentang Perusahaan Industri dan Kegiatan produksi:

1).      Unit produksi komuditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antara lainnya;

2).      Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian;

3).      Produksi minyak dan gas bumi, batu bara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan;

4)       Unit manufacturing bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan farmasi dan obat kesehatan;

5).      Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura;

6).      Unit produksi barang ekspor;

7)       Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.

Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja. 

Klasifikasi industri yang digunakan dalam survei industri pengolahan adalah klasifikasi yang berdasar kepada International Standard Industrial Classification of all Economic Activities (ISIC) revisi ke-4, yang telah disesuaikan dengan kondisi di Indonesia dengan nama Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2009.

Kode baku lapangan usaha suatu perusahaan industri ditentukan berdasarkan produksi utamanya, yaitu jenis komoditas yang dihasilkan dengan nilai paling besar.

Apabila suatu perusahaan industri menghasilkan dua jenis komoditas atau lebih dengan nilai yang sama maka produksi utama adalah komoditas yang dihasilkan dengan kuantitas terbesar.

Yang disebut Golongan Pokok Industri seperti:

Makanan; Minuman; Pengolahan tembakau; Tekstil Pakaian jadi  Kulit barang dari kulit dan alas kaki  Kayu; barang dari kayu dan gabus (tidak termasuk furnitur) dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya; Kertas dan barang dari kertas; Pencetakan dan reproduksi media rekaman; Produk dari batu bara dan pengkilangan minyak bumi; Bahan kimia dan barang dari bahan kimia;  Farmasi; produk obat kimia dan obat tradisional; Karet; barang dari karet dan plastik; Barang galian bukan logam, Logam dasar; Barang logam; bukan mesin dan peralatannya;     Komputer; barang elektronik dan dan optik;Peralatan listrik; Mesin dan perlengkapan; Kendaraan bermotor; trailer dan semi trailer;  Alat angkutan lainnya;  Furnitur; Pengolahan lainnya; Jasa reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan.

Dan dari beberapa jenis industri kini sejumlah perusahaan kategori menengah ke bawah atau perusahaan kecil di Kabupaten Bekasi, terancam gulung tikar akibat terdampak COVID-19.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bekasi, Sutomo, mengatakan, pandemi COVID-19 menyebabkan kelangkaan bahan baku yang biasa diimpor dari China. Bahkan sejumlah perusahaan kini juga sudah mengurangi kapasitas produksinya.

Perusahaan menengah ke bawah memiliki istilah "hari ini ada bisnis, hari ini ada uang" tergantung kemampuan finansial perusahaan untuk terus menjalankan roda bisnis yang dimiliki. Bisa sebulan atau bahkan tidak sampai. Hampir 50-60 persen perusahaan menengah ke bawah akan gulung tikar dengan kondisi seperti ini.

Menurut Ketua APINDO Bekasi, dari 6.000 lebih perusahaan di Kabupaten Bekasi, setengahnya sudah menurunkan hingga 40 persen produksinya. Sementara untuk perusahaan otomotif dan elektronik sudah tinggal memproduksi 50 persen saja sejak WHO menetapkan pandemi COVID-19.

Ia memprediksi banyak tenaga kerja yang akan dirumahkan, 50 persen pekerja diberhentikan dari jumlah karyawan sebanyak 2 juta orang di Kabupaten Bekasi.

Penulis berpendapat, jumlah itu dikhawatirkan akan bertambah terus jauh jika terdapat perpanjangan berlakunya PSBB.

Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-2019 pada 7 April 2020 dan Surat Edaran Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 pada 9 April 2020.

Namun hal ini tidak banyak membantu mempermudah pelaku industri untuk tetap melakukan produksi. Sepatutnya sepanjang pelaku industri dapat menjalankan protokal penanganan COVID-19 di lingkungan kerja, selayaknya dapat melakukan produksi agar masih bisa menghasilkan meskipun tidak secara maksimal seperti biasanya p.

Menurut Pasal 9 ayat (2) Perbup Bekasi Nomor 37 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yang menjadi dasar rujukan Perbup tersebut, tentang penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses berkerja di rumah/di tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

Namun dalam praktiknya, perusahaan/industri yang tidak dikecualikan dalam Pasal 9 ayat (3) dihentikan seluruhnya melakukan produksi dan diminta bekerja di rumah/di tempat tinggal (Work From Home).

Padahal mana mungkin di rumah/di tempat tinggal terdapat mesin produksi, sementara dalam pasal tersebut, pemberhentian sementara harus dimaknai pembatasan proses bekerja di tempat kerja. Bukan berarti dihentikan seluruh aktivitas produksi industri tersebut. 

Dengan dihentikannya aktivitas pekerjaan di perusahaan yang tidak mendapatkan pengecualian sebagaimana diatur dalam PSBB tersebut, sangat berdampak kepada industri dan pekerja. Apalagi Presiden telah mengeluarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Sangat beralasan jika Pemutusan Hubungan kerja (PHK) semakin banyak dan pelaku industri tidak mampu memberikan hak pekerja. 

Meskipun sudah digariskan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 tahun 2020, berkaitan dengan perusahaan industri dan kegiatan produksi  (yang isinya sama dikutip oleh Perbup Bekasi Nomor 37 Tahun 2020), sesuai kearifan lokal di suatu daerah, dapat menambahkan atau pun mengecualikan peraturan atau ketentuan di atasnya, dengan melihat demografi dan situasi sosial.

Berkaitan dengan Kabupaten Bekasi, yang merupakan daerah industri terbesar di Asia Tenggara, sudah selayaknya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dapat merekomendasikan pertimbangan kepada Gubernur Jawa Barat dan Menteri Kesehatan agar dapat mempertimbangkan pengecualian industri seluruhnya bukan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (3), dengan wajib menjalankan protokol kerja secara maksimal dengan pengawasan yang ketat. 

Perusahaan/industri bertanggung jawab penuh dalam kesehatan pekerjanya, menggunakan alat kerja yang sesuai Alat Pelindung Diri (APD) dan tetap jaga jarak, termasuk pengecekan secara berkala dengan rapid tes ditanggung perusahaan, sehingga maksud dan tujuan PSBB tetap berhasil dan termonitor oleh lembaga terkait, terutama dalam rangka mengurangi PHK.

Dampak PSBB bagi perusahaan yang diberhentikan sementara akan mengakibatkan menurunnya penghasilan perusahaan. Ada pun jika diperpanjang PSBB untuk Kabupaten Bekasi, diharapkan memperhatikan kearifan lokal tersebut, di mana masyarakat Kabupaten Bekasi bergantung kepada sektor industri.

Untuk itu perlu kiranya pengetatan dan pengawasan protokol penanggulangan COVID-19 di tempat kerja lebih layak ditetapkan dengan tetap memperhatikan sosial distancing dengan ketentuan-ketentuan lainnya dibanding harus dihentikan atau ditutup produksinya meskipun sementara.

Apalagi di dalam Pasal 9 ayat (2) Perbup Bekasi masih dimungkinkan industri dapat melakukan produksi dengan pembatasan yang berlaku padanya.








BACA JUGA:
.