Pertanyaan:
 
Assalamualaikum.
Mau tanya, saya beli rumah cicilan di sebuah bank milik pemerintah, katakan Bank A, dan kini sudah lunas namun belum bisa ambil sertifikat di Bank A karena debitur/pengambil rumah cicilan orang pertama jual kepada orang kedua dan kemudian jual lagi kepada saya sebagai pembeli yang ketiga. Sedangkan orang pertama dan kedua sudah tidak diketahui keberadaannya lagi. Apa yang harus saya lakukan untuk mengambil sertifikat dan membalik nama menjadi atas nama saya?
 
Jawaban:
 
Waalaikumsalam,
Yang dapat bapak lakukan adalah melakukan gugatan ke pengadilan, dengan pihak Tergugat I adalah penjual awal/debitur awal, Tergugat II penjual kedua, dan jadikan Bank A sebagai Turut Tergugat.
 
Gugatan dapat diajukan ke pengadilan negeri di mana objek rumah berada, oleh karena para penjual (penjual kedua dan penjual kesatu/debitur awal) sudah tidak diketahui keberadaannya lagi.
 
Karena tidak diketahui keberadaannya, pengadilan nantinya akan mengumumkan panggilan kepada Tergugat I dan Tergugat II melalui media massa.
 
Dalam gugatan dapat meminta kepada hakim pemeriksa perkara untuk:
 
  1. Menyatakan transaksi yang bapak lakukan dinyatakan sah, meskipun proses jual beli di bawah tangan tersebut sah sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUH Perdata tentang sahnya perjanjian;
  2. Memberikan izin agar bapak dapat menghadap kepada notaris/PPAT agar bapak dijadikan sebagai pihak penjual dan sekaligus pembeli dalam akta tersebut dan mengizinkan bapak untuk mengurus peralihan sertifikat/balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi atas nama bapak sendiri;
  3. Meminta agar Bank A selaku bank pemegang sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut menyerahkan sertifikat kepada bapak selaku pihak pembeli yang melunasi pembayaran cicilan atas tanah dan bangunan tersebut.  
 
Kantor Hukum UP & Partners
 
(NHT)







BACA JUGA:
.