Ilustrasi (Istimewa)

Nama saya Wulan. Saya mahasiswa ilmu pemerintahan sebuah perguruan tinggi negeri di Riau. Saya ingin menanyakan tentang kekuatan hukum dari surat pernyataan yang ditulis atas kesepakatan bersama antara seorang pria dan wanita kemudian ditandatangani di atas materai dan disaksikan oleh beberapa orang. Surat tersebut berisi pernyataan pihak pria untuk tidak menganggu rumah tangga si wanita.

Namun setelah beberapa saat surat pernyataan tersebut dibuat dan ditandatangani, si pria masih mengganggu rumah tangga si wanita. Yang ingin saya tanyakan. Apakah surat pernyataan tersebut memiliki kekuatan hukum? Hal tersebut termasuk ke dalam hukum pidana atau perdata? Dan apa dasar hukum yang tepat untuk nantinya melaporkan si pria kepada pihak berwajib?

Saya tunggu segera jawabannya. Terima kasih atas perhatian Bapak.

Yuni Sri Wulandari

Jawaban:

Surat pernyataan yang telah dibuat tersebut sudah cukup baik, terdapat saksi-saksi agar yang membuat surat pernyataan tidak dapat mengingkari pernyataannya. Surat pernyataan tersebut sifatnya adalah keperdataan. Namun dapat juga dijadikan bukti nantinya apabila persoalan yang dialami berlanjut ke pengadilan, baik dalam perkara perdata maupun pidana.

Untuk dapat melaporkan pria tersebut, yang harus dicermati adalah apa bentuk gangguan orang tersebut kepada keluarga si wanita. Jika gangguan tersebut menjurus pada suatu tindak kriminal atau tindak pidana maka tentunya dapat diproses secara hukum pidana dengan cara membuat laporan ke kepolisian atas terjadinya suatu tindak pidana. Misal si pria melakukan tindakan kekerasan atau suatu perbuatan yang tidak menyenangkan. Sebagai contoh apabila ada perbuatan-perbuatan yang tidak menyenangkan, dapat menggunakan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang rumusannya sebagai berikut:

"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500: Ke-1:  barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain."

Semoga dapat menjawab.

ABDANIAL MALAKAN S.H.,M.H.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.








BACA JUGA:
.