JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Heri Tantan Sumaryana, pelaku pemungut uang gratifikasi dari para calon peserta yang mengikuti seleksi tes pengadaan pegawai CPNS Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, dari pegawai Kategori 2 (K2) tahun 2013. Mantan Kabid Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Subang tersebut dikirim ke Lapas Sukamiskin.

Juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan pada Kamis (17/6/2021), Jaksa Eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Atas nama terpidana Heri Tantan Sumaryana dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali melalui siaran pers yang diterima oleh Gresnews.com, Sabtu (19/6/2021).

Ali juga mengatakan selain dijebloskan ke penjara, Heri Tantan masih dikenakan kewajiban membayar denda.



"Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelasnya.

Kemudian, terpidana Heri Tantan juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp2,525 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK dan hasil penjualan aset milik terpidana yang dirampas untuk negara.

Menurut Ali, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Heri Tantan adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dengan total Rp32 miliar yang dilakukan bersama-sama dengan terpidana Ojang Sohandi selaku bupati Kabupaten Subang periode 2013-2018.

Kronologi Kasus

Heri Tantan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 32 miliar dari para honorer Pemkab Subang yang menjalani tes CPNS pada 2013.

"Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, membayar uang pengganti Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan," ujar Jaksa KPK Budi Nugraha di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/5/2021).

Menurut jaksa dalam pertimbangannya, Heri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun jaksa menilai Heri bersikap sopan di persidangan, juga mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

Dalam kasus ini, dari Rp 32 miliar, Heri Tantan terbukti menerima gratifikasi Rp 2,5 miliar. Adapun sisanya diterima oleh mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dan Eep Hidayat, mantan Sekda Pemkab Subang Abdulrahman dan mantan Kepala BKD Nina Herlina serta pihak lain seperti sejumlah anggota DPRD Subang hingga sejumlah LSM.

Terhadap mereka yang menerima aliran dana gratifikasi dari Heri Tantan, diwajibkan mengembalikan uang tersebut ke negara.

Selama persidangan, jaksa sudah menghadirkan Ojang Sohandi, Eep Hidayat, Nina Herlina hingga Abdulrahman ke ruang sidang sebagai saksi. Mereka ditanyai soal penerimaan uang. Namun, hanya Ojang yang mengakui menerima uang dari Heri.

Adapun dalam kasus ini, akhir 2012, Heri dipanggil Sekda Pemkab Subang saat itu, Abdulrahman di kediamannya di Jalan Buton. Hadir juga saat itu Nina Herlina, Kepala BKD Subang. Saat itu, kata jaksa, Abdulrahman mengatakan bahwa untuk pengangkatan CPNS ini, harus jadi uang.

Setelah pertemuan itu, Heri Tantan, Abdulrahman dan Nina dipanggil Bupati Ojang Sohandi. Saat itu, Ojang yang saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin karena kasus korupsi, meminta terdakwa, Abdulrahman dan Nina Herlina untuk mengumpulkan uang dari para honorer Kategori II yang hendak ikut seleksi CPNS.

Terdakwa menyanggupi dan meminta bantuan stafnya untuk membantu. Awalnya disepakati per orang Rp 50 juta untuk Ojang, Abdulrahman dan Nina Herlina. Namun, terdakwa menetapkan sendiri besarannya hingga Rp 60 juta sampai Rp 70 juta per orang," katanya. (G-2)








BACA JUGA:
.