JAKARTA - Sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sengketa sewa kapal antara Perusahaan Pelayaran Payung Samudra dengan PT Sankyu Indonesia Internasional dan SMFL leasing Indonesia selaku kreditur berakhir deadlock. Dalam sidang rapat tertutup yang beragendakan pengajuan proposal perdamaian itu tak menemui kata sepakat.

Pihak Pelayaran Payung Samudra ( PPS) mengeluhkan mendapat perlakuan tidak adil dan akan melaporkan kasus ini kepolisian. Mereka menilai pihak penggugat (Sankyu dan SMFL leasing) memaksakan kehendak bahkan menaikkan nilai gugatan dari US$1,3 juta menjadi lebih dari US$3juta.

"Mereka seolah membenturkan kepala kami ke tembok, dengan upaya penggugat meminta voting kepada Hakim PKPU," kata debitur PPS, Mulia usai persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Jumat (16/4/2021).

Selain berencana melaporkan ke polisi, kata Mulia, pihak tergugat PT Pelayaran Payung Samudra akan melaporkan tiga orang majelis hakim yakni Agung, Tuty dan Bambang ke Komisi Yudisial.



"(hal itu) karena majelis hakim dalam putusannya tidak mencerminkan keadilan dan melanggar hukum," jelasnya.

Sementara penasihat hukum PPS Mulia, Salim Halim menilai perkara ini merupakan sengketa bisnis bukan sengketa PKPU.

"Ini bukan hutang piutang, ini sengketa bisnis," kata Salim kepada wartawan usai sidang yang diikuti oleh Gresnews.com.

Salim juga mengungkapkan justru pihak PT Sankyu Indonesia Internasional yang telah melanggar janji, lantaran kesepakatan awal kontrak sewa menyewa kapal disepakati lima tahun dan jika kontrak putus ditengah jalan, ada kompensasi kepada penyedia Kapal.

Akan tetapi kontrak baru berjalan dua tahun, justru PT Sankyu menggugat dengan mengajak Leasing menjadi partner penggugat.

Perkara ini berawal ketika pada 8 Oktober 2013, PT PPS atas rekomendasi PT Sankyu melakukan perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing) 3 Unit Kapal di PT SMFL leasing Indonesia dengan tenor (cicilan) 60 bulan atau 5 tahun.
Pembayaran disepakati oleh PPS melalui Sankyu tapi karena wan prestasi, PPS berinisiatif membayar langsung ke pihak Leasing.

Setelah lunas cicilan pokok dan semua tunggakan denda, pada tanggal 19 Januari 2021 PPS meminta bukti lunas dari SMFL, yang disanggupi namun meminta waktu dengan alasan Direksi SMFL tidak berada di Indonesia dan baru akan diberikan kepada PPS di bulan Februari 2021.

Namun, hingga saat ini, SMFL belum memberikan bukti pelunasan tanpa ada alasan yang jelas. Hingga kemudian justru leasing bergabung dengan Sankyu membawa kasus ke PKPU. (G-2)








BACA JUGA:
.