JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno. Sutikno adalah tersangka kasus dugaan suap kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2019-2024, terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan untuk kepentingan penyidikan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi, KPK melakukan penahanan tersangka Sutikno.

Sutikno ditahan di rumah tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK untuk 20 hari ke depan. Dengan demikian, Sutikno bakal mendekam di Rutan hingga 9 Januari 2021.

"Tersangka STN (Sutikno) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 9 Januari 2021 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kavling C1," kata Ali kepada Gresnews.com, Senin (21/12).



Sebelum mendekam di sel tahanan, Sutikno menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan yang sama. Hal ini dilakukan sebagai bagian protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Perkara ini bermula pada 2017, PT KPI bermaksud menanamkan modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon.

Sutikno selaku Direktur Utama PT KPI menugaskan Sukrino untuk mengurus perizinan di dinas-dinas dengan pihak pemerintah daerah, terkait rencana pembangunan kawasan industri.

Agar proses pengurusan izin berjalan lancar, Sutikno diduga memerintahkan Sukrino memberikan uang tunai sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2014– 2019 melalui ajudan kepercayaannya.

Pemberian uang tersebut diduga agar Sunjaya bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kabupaten Cirebon.

Perbuatan memberi, kata Fikri, atau menjanjikan sesuatu kepada kepala daerah dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya adalah perbuatan yang sangat mengganggu integritas kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya.

Untuk itu, KPK kembali mengingatkan agar para kepala daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. 

"Selain itu, KPK juga mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip bisnis secara bersih dan antikorupsi," tandasnya. 

Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (G-2)

 








BACA JUGA:
.