Hasil tangkapan lobster (news.kkp.go.id)

JAKARTA - Pemerintah diminta untuk membatalkan rencana pencabutan kebijakan larangan ekspor dan penangkapan benih lobster. Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo itu justru merupakan sebuah langkah mundur dalam upaya perlindungan keberlanjutan di Indonesia. Pencabutan larangan tersebut akan mengancam populasi lobster di Indonesia.

Peneliti Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Dalila Adiba Yanuar Doman mengatakan tujuan larangan ekspor dan penangkapan benih lobster adalah untuk melindungi dan memastikan keberlanjutan lobster di Indonesia, sebagaimana dituangkan dalam bagian menimbang dan Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 56/PERMEN-KP/2016. Peraturan tersebut mengatur, untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster (Panulirus spp) diperlukan pengaturan penangkapan dan ekspor lobster, yakni dengan melarang ekspor dan penangkapan benih lobster.

"Indonesia saat ini belum bisa mengatasi penyelundupan benih lobster dan belum berhasil membudidayakan lobster. Kalau dua permasalahan itu saja belum tertangani, pencabutan larangan lobster mengancam keberlanjutan spesies lobster di Indonesia," kata Dalila kepada Gresnews.com, Kamis (19/12).

Rencana pencabutan larangan ekspor benih lobster juga akan merugikan Indonesia dari segi ekonomi. Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter-nya menyampaikan nilai penjualan seekor benih lobster hanya Rp139 ribu sedangkan penjualan lobster dengan bobot 1,2-1,4 Kg saat ini mencapai Rp5 juta per ekor. Tentu akan sangat merugikan bagi Indonesia dari segi ekonomi.



"Eksportir benih diuntungkan dalam jangka pendek saja. Kalau dia pikir panjang pasti memilih benih itu dibudidayakan sampai dewasa baru dijual. Dia bakal dapat untung lebih," ujar Dalila.

Selain berpotensi merugikan keberlanjutan populasi lobster dan ekonomi, rencana kebijakan itu juga berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 juncto Permendag Nomor 72 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Dalam Pasal 3 ayat (1) Permendag tersebut mengatur, ekspor benih hewan hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan benih hewan tersebut telah terpenuhi dan kelestarian ternak lokal terjamin.

Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang diterbitkan oleh KKP menyatakan populasi lobster kian menurun, ekspor benih lobster berpotensi menyebabkan punahnya populasi lobster dan bersifat tidak berkelanjutan, sehingga pada akhirnya kebutuhan benih lobster di Indonesia tidak terpenuhi dan tidak dapat memberi jaminan kelestarian ternak lokal.

"Jika rencana ini dijalankan akan berpotensi melanggar Pasal 3 ayat (1) Permendag tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Seharusnya hal ini dipertimbangkan ulang termasuk basis kajian dari rencana tersebut," tutup Dalila. (G-2)








BACA JUGA:
.