JAKARTA - Para pengusaha menyambut baik langkah pemerintah menerbitkan aturan yang mewajibkan para pelaku usaha atau pedagang online untuk memiliki izin usaha. Aturan itu terangkum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy Mande menegaskan para peritel sadar teknologi berkembang cepat sampai terjadi disrupsi sehingga perlu pengaturan dan kompromi kembali. "Ini bukan soal dikotomi toko offline atau online lagi, karena yang offline juga sebagian besar sudah online," kata Roy kepada Gresnews.com, Rabu (18/12).
Termasuk dalam soal perizinan, pemerintah telah membuat banyak kemudahan. Dengan bantuan internet, semua bisa dilakukan secara online. Sudah saatnya mengenyampingkan ego sektoral dalam pengaturan pelayanan perizinan perdagangan saat ini. Tujuannya agar terjadi percepatan pertumbuhan ekonomi.
"Jadi bukan bisnis online-nya yang dicegah tapi penyebaran barang ilegalnya," ujarnya.
Saat ini, katanya, barang selundupan dapat dikirim lewat beragam cara. Mereka bertransaksi lewat media sosial dan tak bisa disalahkan juga platform-nya. Namun justru orang yang menyelundupkannya harus bisa ditangkap. Mereka bisa memasukkan barang lewat pelabuhan `tikus` yang tersebar di Indonesia. Bisa juga masuk dengan mekanisme jasa titipan.
Roy mengaku pernah mencoba membeli barang secara online dari luar negeri; dari lima kali membeli, empat kali mendapatkan barang yang tidak sesuai. Memang harganya berbeda jauh dan terjangkau, namun kesulitan ketika harus menukar barang karena bahasa yang berbeda, belum lagi biaya kirimnya. "Ini adalah contoh yang kita alami," ujarnya.
Menurutnya, semangat pemerintah memperlakukan sama antara pengusaha offline dan online patut diapresiasi. Sama sekali bukan bermaksud menghalangi para pengusaha online saja lantaran saat ini sebagian besar mereka yang offline juga berusaha online.
Ia berharap PP 80/2019 menjadi payung hukum untuk mengatur masalah lainnya seperti perpajakan. Lainnya yang juga penting adalah penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada barang yang dijual. Konsumen akan mengetahui mana barang yang asli atau palsu lewat label SNI. Hal semacam ini perlu diatur secara mendetail.
Aturan lainnya yang diperlukan sebagai peraturan pelaksana diharapkan untuk mengatur etika dalam melakukan transaksi jual-beli, menyeleksi barang yang telah diproduksi, dengan cara melabeli barang asli dengan SNI dan tidak mengeluarkan izin edar untuk barang palsu. Menjadi wajib sifatnya untuk diatur dalam peraturan pelaksanaan ketika sudah ditentukan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Namun jika belum diatur, hal ini akan mengancam keberlangsungan transaksi perdagangan secara elektronik. (G-2)
BACA JUGA: