Chevron (Foto:tarungnews.com)

Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), General Manager Sumatera Light North (SLN) Operation, Alexiat Tirtawidjaja, saat ini berada di Amerika. Namun, Basrief tidak ingin menyebut Alexiat kabur dari penyidikan atas kasus yang menjeratnya.

Pasalnya, menurut Basrief, Alexiat pergi ke California Amerika Serikat itu karena mendapat mutasi dari perusahaan sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan kasus yang merugikan negara Rp200 miliar tersebut.

"Jangan bilang kabur, kejadian itu sebelum terjadinya peristiwa. Jadi mereka mutasi kemudian sekarang di sana, kemudian baru dilakukan penyelidikan. Kalau kabur itu peristiwa terjadi. Ini jauh sebelum dilakukan penyelidikan dia dimutasi," ujar Basrief dengan nada tinggi, di Jakarta, Jumat (13/4).

Basrief kembali menegaskan, jika Alexiat tidak pernah kabur dari penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). "Keliru. Sangat keliru anda itu. Jangan menyesatkan masyarakat. Supaya memberikan keterangan di dalam media itu sebenar-benarnya. Sekali lagi jangan menyesatkan," ujarnya.

Alexiat saat ini menjabat sebagai General Manager PT Chevron di Amerika Serikat. Bersama dengan enam tersangka lainnya, ia ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini Alexiat belum dicekal dan diperiksa oleh penyidik.








BACA JUGA:
.