Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi (tengah) berjalan dalam sidang lanjutan perkara suap terkait pengurusan pajak oleh Country Director PT EK Prima (EKP) Ekspor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/3). Dalam keterangannya, Ken Dwijugiasteadi mengaku pernah bertemu adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) Arif Budi Sulistyo, namun pertemuan tersebut hanya membicarakan soal tax amnesty. (ANTARA)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi sebagai saksi atas terdakwa Contry Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP), Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Nama Ken memang sempat disebut dalam surat dakwaan Jaksa KPK. Menurut Jaksa, Ken melakukan berbagai pertemuan dengan beberapa pejabat pajak termasuk dengan seseorang bernama Arif Budi Sulistyo yang belakang diketahui sebagai ipar Presiden Joko Widodo yang berakibat hilangnya kewajiban pajak PT EKP dengan nilai total Rp78,7 miliar.

Dalam kesaksiannya, Ken mengakui adanya pertemuan tersebut. Ia juga membenarkan jika mengenal Arif Budi yang diketahui sebagai adik ipar Presiden Jokowi. "Kenal saat dia ke ruangan saya. Dia bicara soal TA (Tax Amnesty)," ujar Ken di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/3).

Ken mengatakan, selain Arif Budi dalam pertemuan itu hadir pula seorang pengusaha yakni Direktur Utama PT Bangun Bejana Baja, Rudi Prijambodo Musdiono. "Dia bersama Rudi. Saya bersama beberapa direktur, masalahnya soal TA," ujar Ken.

Jaksa KPK Ali Fikri menanyakan bagaimana proses terjadinya pertemuan tersebut. "Dia telepon Haniv, lalu Haniv telepon Handang. Kalau enggak salah Arif ketemu Haniv lalu bilang mau ketemu saya. Saya bilang silakan aja," imbuh Ken.

Haniv yang dimaksud adalah Kepala Kanwil DKI Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Sedangkan Handang sendiri merupakan Penyidik Pajak bernama lengkap Handang Soekarno yang telah menjadi tersangka dalama perkara ini.

Dalam surat dakwaan KPK, Handang menerima fee sebesar Rp1,9 miliar dari komitmen imbalan sebesar Rp6 miliar. Jumlah komitmen itu sudah termasuk untuk diberikan kepada Haniv selaku Kepala Kanwil DKI Jakarta Khusus.
BANTAHAN KEN - Meskipun mengakui adanya pertemuan dengan Arif Budi, Rudi Prijambodo dan Handang Soekarno, namun Ken mengklaim jika pertemuan tersebut sama hanya membicarakan mengenai program pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang sedang digalakkan pemerintah.

Ia membantah jika pertemuan tersebut menyangkut permasalahan pajak PT EKP. "Tidak, khusus soal TA," terang Ken.

"Memang seperti itu ya, siapapun boleh ketemu Bapak?" tanya Jaksa Ali Fikri yang mencurigai betapa mudahnya para pengusaha bertemu dengan orang nomor satu di Ditjen Pajak ini.

"Bisa karena dia perusahaan banyak di Jateng, dia tanya bisa enggak di Jakarta. Yang ketemu saya bukan hanya kita berdua, semua tanya soal TA," kilah Ken.

Usai persidangan, Ken sendiri mengklaim tidak mengetahui jika Arif Budi merupakan adik ipar Presiden Jokowi. Padahal dalam keterangannya di persidangan ia menyatakan jika Arif mempunyai beberapa perusahaan di Jawa Tengah. Salah satu perusahaan dimana ada nama Arif adalah PT Rakabu Sejahtera dengan jabatannya sebagai Direktur Operasional.

Selain Country Director PT EKP, Rajamohanan yang duduk di kursi terdakwa diketahui juga merupakan direksi dari Lulu Group. Perusahaan retail raksasa berbasis di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab ini diketahui membuka gerainya pertama kali di Indonesia pada 31 Mei 2016 lalu dan diresmikan langsung oleh Presiden Jokowi.

"Kita ingin produk dari Indonesia masuk ke negara lain lewat jaringan retail," kata Presiden Jokowi, 31 Mei 2016. Dalam peresmian ini hadir pula Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan CEO Lulu Group, Yusuff Ali M.A.

Dalam persidangan ini, Jaksa juga menghadirkan sekertaris Rajamohanan, Mustika Rini. Dalam kesaksiannya Rini menyatakan jika bosnya tersebut pernah membawa uang tunai Rp1,5 miliar ke Solo Jawa Tengah.

Rini juga mengatakan tujuan kepergian Rajamohan ke Solo adalah untuk bertemu Arif Budi Sulistyo yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi. Uang Rp1,5 miliar tersebut dipisahkan ke dalam dua koper.

"Sekitar awal November 2016. Bapak (Mohan) bawa tas dan dua koper yang ukurannya kurang lebih sama besar," ujar Mustika.

Selain dengan Mustika Rini, kehadiran Mohan di Solo juga ditemani Rudi Prijambodo. Setelah tiba di Solo, mereka kemudian dijemput oleh Arif Budi dan keempatnya kemudian makan malam bersama.

Keesokan harinya, Mustika dan Mohan kembali di Jakarta, namun dua koper yang dibawanya pada saat pergi sudah tidak terlihat lagi. Sayangnya, tidak ada saksi yang menjelaskan "hilangnya" dua koper tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi yang dihadirkan jaksa KPK yakni Manager Finance PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Yuli Kanastren, menjelaskan bahwa  saat ke Solo, Mohan membawa uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar.

Saat dikonfirmasi, Mohan menjelaskan bahwa uang Rp 1,5 miliar tersebut untuk kepentingan bisnis kacang mete dan membangun pabrik di Wonogiri. Menurut Mohan, uang tunai itu disiapkan untuk membayar calo-calo tanah di daerah tersebut.








BACA JUGA:
.