Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) bersama Seskab Pramono Anung (kedua kanan), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan (kanan), Kepala BKPM Franky Sibarani (kedua kiri) dan Kepala BPOM Roy Alexander Sparringa (kiri) mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid Enam di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11). Dalam paket kebijakan ini salah satu fokusnya adalah mengenai insentif untuk kawasan ekonomi khusus (KEK). (ANTARA)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi yang kali ini adalah untuk yang keenam kalinya. Paket kebijakan ekonomi VI ini diluncurkan untuk mendongkrak pengembangan kawasan ekonomi khusus.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyampaikan bahwa Paket Kebijakan 6 ini bertujuan untuk membuat dunia usaha semakin bergairah dan membuka lapangan kerja. "Dengan terus menerus akan diumumkan paket kebijakan ini akan membuat dunia usaha atau kesempatan orang bekerja makin baik di negeri kita," kata Pramono seperti dikutip setkab.go.id, Jumat (6/11)

Ada tiga hal utama yang ingin dicapai pemerintah lewat peluncuran paket ekonomi VI ini. Pertama adalah, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kedua, penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan. Ketiga, simplifikasi perizinan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Terkait paket ekonomi ini, Menteri Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, salah satu fokus pemerintah adalah pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam upaya menggerakan perekonomian di wilayah pinggiran. Darmin mengatakan ada delapan wilayah KEK yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.



Kedelapan KEK itu adalah Tanjung Lesung (Banten), Sein Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara) dan Mandalika (Nusa Tenggara Barat). Selain itu ada Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-api (Sumatera Selatan), dan Maloi Batuta Trans Kalimantan–MBTK (Kalimantan Timur).

"Tujuannya memberi kepastian sekaligus daya tarik bagi penanam modal sehingga menciptakan lapangan kerja dan memberikan penghasilan bagi para pekerja di wilayah masing-masing," papar Darmin.

Darmin menjelaskan, penerbitan PP terkait KEK ini bukan untuk sekadar menjadikan KEK sebagai kawasan berbagai insentif, tetapi juga mendorong pengembangan dan pendalaman klaster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki oleh masing-masing wilayah di sekitar KEK. "Dengan catatan, yang bukan sumber daya lokal yang langsung itupun tetap mungkin dikembangkan di kawasan ini," katanya.

Selain itu, menurut Darmin, adanya PP akan mendorong keterpaduan upaya menciptakan iklim investasi yang baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) sekaligus. "Ini kawasan kelompok pertama di mana fasilitas dari pemerintah pusat dengan fasilitas pemerintah daerah," pungkas Darmin.

FASILITAS BAGI KEK - Dalam kesempatan itu, Darmin mengatakan, pemerintah memberikan berbagai fasilitas insentif pajak di kawasan ekonomi khusus (KEK). Khususnya pada industri yang mengolah sumber daya lokal di sekitar KEK dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Fasilitas itu antara lain, tax holiday alias libur bayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 20% sampai 100% untuk investasi lebih dari Rp1 triliun dengan jangka waktu antara 10-25 tahun. Selain itu ada juga pembebasan PPh mulai dari 20% sampai 100% untuk investasi mulai dari Rp500 miliar sampai Rp1 triliun sampai 5-15 tahun.

Sedangkan untuk kegiatan yang tidak termasuk sumber daya dalam KEK itu tidak diberi pembebasan pajak, melainkan tax allowance atau pengurangan pajak sebesar 30 persen selama 6 tahun.

Berikut adalah fasilitas yang diberikan di KEK:

No

Bidang

Fasilitas dan Kemudahan

 1

Pajak Penghasilan (PPh)

  • Kegiatan Utama (Tax Holiday): - pengurangan PPh  sebesar 20-100% selama10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 1 triliun. - pengurangan PPh  sebesar 20-100% selama 5-15 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500 milyar.
  • Kegiatan di luar Kegiatan Utama (Tax Allowance): - Pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun; - Penyusutan yang dipercepat;
  • PPh atas deviden sebesar 10%
  • Kompensasi kerugian 5-10 tahun.
 2

PPN dan PPnBM

  • Impor: tidak dipungut
  • Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK tidak dipungut
  • Pengeluaran dari KEK ke  TLDDP  tidak dipungut
  • Transaksi antar pelaku di KEK: tidak dipungut
  • Transaksi dengan pelaku di KEK lain: tidak dipungut
 3

Kepabeanan

Dari KEK ke pasar domestik: tarif bea masuk memakai ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA)

 4

Pemilikan Properti Bagi Orang Asing

  • Orang asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti di KEK (Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun).
  • Pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal dengan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin
  • Dapat diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang sangat mewah (luxury)
 5

Kegiatan Utama Pariwisata

  • Dapat diberikan pengurangan Pajak Pembangunan I sebesar 50-100%
  • Dapat diberikan pengurangan Pajak Hiburan sebesar 50-100%
 6

Ketenagakerjaan

  • Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Khusus
  • Hanya 1 Forum SP/SB di setiap perusahaan
  • Pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK
  • Perpanjangan Ijin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) di KEK
 7

Keimigrasian

  • Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 5 (lima) kali masing-masing 30 hari
  • Visa Kunjungan Beberapa Kali (multiple visa) yang berlaku 1 tahun
  • Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK
  • Izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK Pariwisata
 8

Pertanahan

  • Untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses pemberian haknya.
  • Administrator KEK dapat memberikan pelayanan pertanahan
 9

Perizinan

  • Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK
  • Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya 3 jam (dalam hal persyaratan terpenuhi)
  • Penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (check list)
  • Proses dan penyelesaian perizinan dan non perizinan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di Administrator KEK

 Sumber: Sekretariat Kabinet

Darmin menambahkan, dari 8 KEK itu, ada 2 kawasan yang sudah pengoperasiannya dicanangkan Presiden Jokowi beberapa bulan lalu, yaitu Sei Mankei dan Maloy Batuta. "Tapi yang namanya fasilitas itu baru tuntas pembahasannya sekarang ini," kata Darmin.

Pemberian insentif di kawasan KEK ini sendiri disambut baik Menteri Perindustrian Saleh Husin. Dia mengatakan, paket ini sangat penting mengingat masih ada KEK yang sepi investor.

"Kebijakan paket VI itu kita ingin agar investor masuk ke sana (KEK). Selama ini kan investor lebih memilih masuk ke kawasan industri. KEK kan kurang peminat. Makanya diberi insentif agar ada daya tarik supaya investor masuk. Insentif fiskal maupun kemudahan lainnya," ungkap Saleh.

Selain insentif fiskal dan kemudahan lainnya, menurut Saleh, pemerintah juga akan membangun infrastruktur di KEK. "Langkah pengembangan KEK termasuk juga dipersiapkan untuk membangun infrastruktur di KEK, seperti jalan, energi, listrik. Semua dipersiapkan dan pemerintah turun tangan," ujar Saleh.

Dari 8 KEK, Saleh mengatakan, masih ada wilayah yang sepi peminat yaitu di Sei Mangke. "Saat ini di Sei Mangke sudah dibangun pabrik Unilever. Pabrik berbasis sawit, yaitu pengolahan CPO. Unilever sempat komplain teriak sulit dapat bahan baku CPO. Inilah pemerintah harus turun tangan jangan sampai yang sudah bangun pabrik di situ kesulitan bahan baku," kata Saleh.

Belum semua KEK kondisi infrastrukturnya bagus. Menurut Saleh butuh waktu membangun KEK. Meski demikian, ada satu KEK yang bisa dijadikan contoh yaitu KEK di Morowali.

"Ada yang bagus dijadikan contoh di Morowali. Itu Swasta murni. Itu PMA (penanaman modal asing) dari China. Mereka bangun sendiri pabriknya, pelabuhannya sampai pembangkit listriknya. Itu sudah menghasilkan produk ekspor. Sekarang dikembangkan terus sampai downstream-nya," jelasnya.

Soal insentif pajak, Saleh menegaskan, agar investor tertarik masuk KEK. Minat investasi yang akan masuk bisa dipermudah. "Saya ngobrol dengan gubernur seperti di Sumsel itu dari China mau masuk ke Tanjung Api-Api," katanya.

PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR - Hal lain yang menarik dalam paket kebijakan ekonomi VI ini, pemerintah juga memberikan izin pengelolaan sumber daya air ke pihak swasta. Pihak swasta yang sudah mengantongi izin pengelolaan sumber daya air tetap berlaku izinnya.

Pemerintah beralasan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari dibatalkannya Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh MK. Karena itu, pijakan hukum soal ini kembali ke UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Lewat keputusan ini, maka seluruh pengelolaan sumber daya air di Indonesia dikembalikan kewenangannya kepada pemerintah dan negara, namun dengan adanya PP dari Presiden Jokowi memberikan kepastian kepada swasta yang sudah mengantongi izin tetap menjalankan bisnisnya.

Terkait hal ini, Menko Perekonomian Darmin mengatakan, paket kebijakan ini ditujukan kepada dunia usaha untuk mengolah air air bersih atau minuman lainnya. Rencananya akan ada peraturan pemerintah (PP) yang akan memberikan kepastian kepada investor swasta yang sudah mengantongi izin tetap melanjutkan usahanya di bidang air.

"PP yang sudah siap diterbitkan bahwa, menetapkan bahwa perusahaan yang sudah mendapat izin selama ini itu tetap berlaku izinnya sampai habis, atau kalau UU baru mengatur lain akan mengikuti UU yang baru, prinsipnya seperti itu," kata Darmin.

Menteri Perindustrian Saleh Husin menambahkan, kebijakan baru pemerintah ini membuat izin yang telah dipegang perusahaan air minum di Indonesia tetap berlaku. Dengan demikian, industri air minum bisa berjalan seperti biasa, sampai menunggu keluarnya aturan minum.

Bahkan pabrik air minum dalam kemasan juga bisa berproduksi. "Putusan MK wajib dijalankan, tapi ada Permen (Peraturan Menteri) PU membolehkan pelaku usaha tetap bisa beroperasi, sambil menunggu sampai izin habis dan revisi UU selesai," tutur Saleh.

"Misalnya kayak hotel mengebor cari air. Kalau tidak ada aturan yang menaungi bisa jadi masalah di kemudian hari. Terutama daerah-daerah yang harus bor sumur cari air," imbuh Saleh.

Dalam kebijakan ekonomi kali ini pemerintah juga mengatur tentang simplikasi perizinan obat dan makanan. Darmin Nasution mengungkapkan bahwa paket deregulasi pertama yang telah dikeluarkan pemerintah sebelumnya mampu memperpendek pemberian izin untuk mengimpor bahan baku obat menjadi 5,7 jam.

"Semakin banyak yang dilakukan online walaupun belum semuanya," kata Darmin.

Setelah itu, lanjut Darmin, BPOM terus melakukan perbaikan dan penyederhanaan perizinan sehingga menjadi 100 persen paperless dan online. "Setelah dilakukan perbaikan-perbaikan, dan menurut saya ini sudah optimum, karena dengan 100 persen paperless, proses impor bisa selesai kurang dari satu jam," kata Darmin. (dtc)








BACA JUGA:
.