JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengusut kembali kasus korupsi pemberian kredit PT BNI (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Pare-Pare, Makassar, kepada PT. Griya Maricaya Gemilang yang telah mangkrak lebih dari satu tahun.

Bahkan untuk mempercepat penuntasan kasusnya, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni Gusdi Hasanuddin selaku staf sentra kredit kecil BNI, Asmiati Khumas selaku analis kredit sentra kredit menengah BNI, dan Syahmisal, karyawan BNI. Sementara satu tersangka Aming Gasol bin Thio Go selaku direktur PT Griya Maricana Gemilang menghindar dari penahanan  karena mengaku sakit.

"Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di Jakarta, Rabu (25/3).

Kejagung telah menyidik dan menjadikan mereka tersangka sejak Maret 2014. Namun penyidik membutuhkan waktu setahun untuk melengkapi berkas korupsi kredit fiktif senilai Rp30 miliar itu. Kredit sebesar itu semula diajukan untuk merenovasi Mall of Makassar tapi diduga malah masuk kantong pribadi dan tidak sesuai pengajuannya. Empat tersangka diduga menikmati dana tersebut.

Kredit fiktif ini terkuak ketika pada 2010 Aming Gasol dari Griya Maricana Gemilang mengajukan kredit untuk merenovasi Mall of Makassar ke BNI Pare-Pare. Lalu pengajuan tersebut diproses di sentra kredit kecil menengah BNI. Setelah dilakukan proses akhirnya pengajuan disetujui sebesar Rp30 miliar. Hanya setelah dicairkan uang tersebut ternyata tidak digunakan untuk merenovasi mal tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. "Diduga kredit yang dicairkan tidak sesuai ketentuan dan syarat yang berlaku termasuk jaminan," kata Tony.

Sayangnya ketiga tersangka bungkam sambil menutup wajahnya ketika media meminta tanggapan kasusnya. Mereka langsung memilih masuk mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Cipinang cabang Kejaksaan Agung.

Penuntasan kasus-kasus lama memang gencar dilakukan Gedung Bundar. Terutama sejak masuknya mantan Kajati Papua Maruli Hutagalung sebagai Direktur Penyidikan. Dalam beberapa kesempatan, Maruli menyatakan akan mendorong kasus-kasus lama yang memiliki cukup bukti.

Diperkirakan dalam beberapa pekan ke depan akan ada gelombang penahanan terhadap tersangka yang statusnya lebih setahun. "Nanti Satgassus akan fokus pada kasus-kasus baru," kata Hutagalung.

Namun penggiat anti korupsi Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap langkah kejaksaan ini bentuk keseriusan Kejaksaan menuntaskan kasus korupsi mangkrak dan bukan sekadar citra kerja Jampidsus.

Satgassus harus membuktikan mampu menuntaskan kasus-kasus besar seperti korupsi pengadaan ATC Simulator PT Angkasa Pura II, pengadaan pesawat latih di STTP Curug dan penjualan aset Patal Bekasi.

BACA JUGA: