JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung tengah menyidik perkara penyaluran kredit fiktif  Bank BNI cabang Pare-pare, Makassar. Kredit yang sejatinya digunakan untuk merenovasi Mall of Makassar tapi diduga malah masuk masuk kantong pribadi. Empat orang yang diduga menikmati uang haram tersebut telah jadi tersangka. Mereka adalah Gusdi Hasanuddin selaku staf sentra kredit kecil BNI, Asmiati Khumas selaku analis kredit sentra kredit menengah BNI, Syahmisal karyawan BNI dan Aming Gasol bin Thio Go selaku direktur PT Griya Maricana Gemilang.

Kredit fiktif ini terkuak ketika pada 2010 Aming Gasol dari Griya Maricana Gemilang mengajukan kredit untuk merenovasi Mall of Makassar ke BNI Pare-Pare. Lalu pengajuan tersebut diproses di sentra kredit kecil menengah BNI. Setelah dilakukan proses akhirnya pengajuan disetujui sebesar Rp30 miliar.

Hanya setelah dicairkan uang tersebut ternyata tidak digunakan untuk merenovasi mall tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. "Diduga kredit yang dicairkan tidak tidak sesuai ketentuan dan syarat yang berlaku termasuk jaminan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Rabu (19/3).

Dalam menelisik dugaan kredit fiktif tersebut penyidik Kejagung telah memeriksa tiga orang saksi. Ketiga saksi adalah Kamaruddin dari Kantor Pertanahan, Ahmad Akil selaku pejabat Pengelolaan Aset Daerah dan Abdul Haris Hodi direktur Perusda. Modus mengeruk bank dengan kredit bukan hal baru. Sejatinya bank bisa mengantisipasi kasus seperti ini jika sistem peringatan dini terjadinya fraud berjalan baik.

Pengamat perbankan dan keuangan Lana Soelistyaningsih mengatakan jika standar operasional perusahaan (SOP) dijalankan dengan betul maka kasus seperti ini tak perlu terjadi. "Berarti ada yang standar aturan yang tidak dijalankan," jelas Lana di Jakarta.

Sementara Wakil Ketua Komisi Perbankan DPR Harry Azhar Azis meminta penegak hukum menindak tegas dan memberikan hukuman setimpal pelaku. Dengan hukuman itu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sehingga tidak terulang kembali. "Ini perlu jadi perhatian OJK agar tidak terulang," kata Harry.

BACA JUGA: