JAKARTA - Sekira 200 orang yang menamakan dirinya Persatuan Mahasiswa Indonesia (PMI) menggelar aksi massa di Kantor PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel), Wisma Mulia, Jalan Jenderal Gatot Subroto No 42, Jakarta. Mereka mendesak Direktur Utama Telkomsel, Alex Janangkih Sinaga, mundur dari jabatannya karena dianggap tidak becus mengelola perusahaan telekomunikasi itu sehingga menyebabkan Telkomsel diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"(Putusan pailit) itu menunjukkan lemahnya kepemimpinan dan tidak becusnya direksi dalam menjalankan perusahaan secara profesional," kata Koordinator Aksi PMI, Ariyotomo, dalam orasinya, Senin (19/11).

Dia menambahkan, Alex laksana orang yang demam panggung dalam memimpin Telkomsel. Putusan pailit pengadilan adalah bukti kesalahan fatal yang dilakukan oleh Alex.

"Putusan pailit itu adalah malapetaka besar bagi negara. Pasalnya, dengan 120 juta pelanggan dan market share mencapai 43%, Telkomsel adalah perusahaan yang menjadi penyumbang revenue terbesar kedua bagi negara setelah Pertamina," kata dia.

Dia menegaskan, putusan pailit itu adalah mimpi buruk bagi 120 juta pelanggan Telkomsel dan mengancam kinerja jaringan yang akan berdampak pada quality of services yang ujung-ujungnya merugikan pelanggan," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada 14 September 2012, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Agus Iskandar memutus pailit Telkomsel karena Telkomsel dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika. Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih oleh PT Prima Jaya Informatika dan sejumlah kreditur lain seperti PT Extend Media Indonesia sebesar Rp21.031.561.274 dan Rp19.294.652.520. Gugatan yang diajukan oleh CEO PT Prima Jaya Informatika, Tonny Djaya Laksana, itu terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) UU Kepailitan.

Lalu pada Jumat, 21 September 2012, kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak, mendaftarkan kasasi atas putusan pailit tersebut. Menurut Ricardo, salah satu pertimbangan mengajukan kasasi adalah karena pihaknya menganggap majelis hakim hanya melihat perkara dari satu sisi sehingga saksi fakta yang ada di dalam persidangan tidak dipertimbangkan. "Seharusnya kan pengadilan menimbang itu. Ini kan sama sekali tidak dipertimbangkan. Bahkan ada saksi ahli yang dia kutip berbeda dengan yang dia katakan, gitu loh," ujarnya.

Dugaan Korupsi
PMI juga pernah menggelar aksi massa terkait dugaan korupsi yang melanda PT Telkom Tbk pada pelaksanaan proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) pada 8 November 2012 di depan kantor Telkom, Jakarta.

Saat itu PMI menyebarkan pernyataan tertulis yang intinya meminta penegak hukum membongkar korupsi proyek MPLIK tersebut. Mereka menduga proyek itu sarat korupsi dan terdapat kerugian negara sebesar Rp30 miliar. Arief Yahya, yang ketika proyek itu bergulir menjabat Direktur Enterprise dan Wholesale di PT Telkom (sekarang menjabat Direktur Utama Telkom) dan Alex J. Sinaga, yang saat itu menjadi Direktur Utama PT Multimedia Nusantara/Metra, salah satu rekanan Telkom dalam proyek MPLIK (sekarang Alex menjabat Dirut Telkomsel), adalah pihak yang diduga bertanggung jawab.

Sebanyak 100% saham PT Multimedia Nusantara juga dimiliki oleh PT Telkom. Alex J. Sinaga adalah Direktur Utama perusahaan ini selama 2007-Mei 2012. Telkomsel sendiri sahamnya dimiliki oleh PT Telkom (65%) dan SingTel Mobile (35%).

Sebagai catatan, terdapat enam pemenang tender dalam proyek MPLIK senilai Rp1,4 triliun itu. Mereka adalah PT Multidata Rancana Prima (2 paket), PT AJN Solusindo (3 paket), WIN (1 paket), Lintas Arta (1 paket), Radnet (1 paket), dan Telkom (6 paket). Dengan demikian Telkom merupakan pemenang tender terbesar, yaitu 60% atau setara 588 unit MPLIK senilai Rp520 miliar.

Dalam pelaksanaannya, Telkom menunjuk tiga subkontraktor, yakni, PT Pramindo Ikat Nusantara (PINs) sebagai pelaksana customer premises equipment, PT Multimedia Nusantara (Metrasat) sebagai penyedia jaringan internet (VSAT), dan PT Geosys Alexindo sebagai penyedia kendaraan bermotor.

Sementara itu, Senin, 12 November 2012, mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Arnold Angkouw, membenarkan bahwa kasus korupsi MPLIK sudah masuk penanganan Kejagung. Penyelidikan kasus itu masuk bagian Intelijen. "Karena itu Pidana Khusus dan Intel sedang koordinasi terus," ungkapnya.

Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan siapa saja pihak yang melakukan kesalahan maupun tindak pidana dalam pengerjaan proyek MPLIK akan dihukum.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewabrata mengatakan bukan hanya PT Telkom Tbk yang dipantau dalam pelaksanaan MPLIK melainkan semua pihak yang terlibat proyek itu.

"Kalau sejauh ini tidak hanya Telkom (yang dipantau), siapapun kami pantau. Bila ada kesalahan akan dihukum," kata Gatot saat dihubungi oleh Gresnews.com melalui telepon, Kamis (15/11).

BACA JUGA: