Jakarta - PT Lippo Karawaci Tbk akhirnya harus kehilangan merek Inter-Continental terkait dengan upaya pembatalan merek tersebut oleh Inter-Continental Hotels Corporation. Meski sempat ditolak di tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Inter-Continental Hotels.

"Kabul," demikian amar putusan sebagaimana dilansir situs resmi MA, Senin (28/11).

Putusan kasasi tersebut dijatuhkan pada 10 November lalu oleh majelis kasasi yang terdiri atas Djafni Djamal, Takdir Rahmadi dan Rehngena Purba dalam perkara yang teregistrasi Nomor 400K/PDT.SUS/2011.

Menanggapi putusan kasasi ini, kuasa hukum Inter-Continental Hotels, Budianto, menyambut baik putusan kasasi tersebut. Kata Budianto, putusan tersebut sejalan dengan dalil permohonannya.

"Berarti MA telah sejalan dengan dalil kasasi yang kami ajukan,” ujar Budianto. Dengan demikian, sambungnya, merek Inter-continental yang terdaftar atas nama PT Lippo Karawaci harus dibatalkan.

Beda huruf, warna
Sementara itu, kuasa hukum PT Lippo Karawaci, Ludiyanto tidak berkomentar banyak saat diminta tanggapan terkait putusan tersebut. 

“Saya belum mengetahui putusan tersebut. Jadi saya tidak bisa berkomentar,” tukas Ludiyanto.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya menolak gugatan pembatalan merek Inter-Continental yang dilayangkan Inter-Continental Hotel terhadap PT Lippo Karawaci Tbk.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai kedua merek tersebut memiliki perbedaan huruf dan warna. Selain itu pengadilan berpendapat kedua merek tersebut digunakan untuk kelas yang berbeda sehingga gugatan Inter-Continental Hotel dinilai tidak beralasan.

BACA JUGA: