JAKARTA - Saksi asisten rumah tangga (ART) di rumah dinas anggota DPR Iis Rosita Dewi dan suaminya Edhy Prabowo, Sugianto, menyebut pernah diminta Amiril untuk membawa uang miliaran sebanyak dua kali. Salah satunya digunakan untuk membeli vila di Sukabumi, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Sugianto dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang dipimpin hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pernah disuruh oleh Amiril untuk membawa uang?" tanya salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Selasa (8/6/2021).

Sugianto mengakui bahwa dirinya pernah diminta untuk membawa uang oleh asisten Pribadi Edhy, Amiril Mukminin. "Pernah," jawab saksi Sugianto.

Sugianto menjelaskan bahwa ia menerima uang dari Amiril sebanyak dua kali saat di Bandung dan Sukabumi. Hal tersebut sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Sugianto pada Juli 2020.

"Ke Bandung, berapa uang yang dikasih Amiril?" cecar jaksa.

Sugianto menjelaskan bahwa yang ke Bandung ia menerima uang sekitar Rp1,4 miliar.

Uang itu, menurut Sugianto, dibawa dalam sebuah koper. Kemudian jaksa menanyakan untuk apa uang tersebut. "Amiril sempat bilang itu untuk beli vila punya temannya," jawab Sugianto.

Kemudian Sugianto menerangkan dalam pembelian vila tersebut, ia pergi bersama dengan adik Edhy Prabowo, Dedy Harianto, dan kepala desa, Aden yang dijemput di Sukabumi lalu ke Bandung.

"Ke rumah siapa ke Bandung?" tanya jaksa kembali.

Sugianto menjelaskan bahwa ia pergi ke Bandung untuk menuju rumah pemilik vila, yaitu Makmun Saleh. "Saya tetap di mobil. Yang turun Pak Aden dan Pak Dedy," tuturnya.

Setelah mereka sampai di Bandung, Dedy dan Aden masuk ke rumah Makmun. Kemudian Sugianto dipanggil untuk membawa uang itu. Setelah uang diberikan Sugianto kembali ke mobil.

Ia tidak terlibat dalam pembicaraan dirumah tersebut. "Enggak ikut," jelasnya.

Sugianto menuturkan bahwa pertemuan itu berlangsung selama 30 menit. Namun ada insiden terkait uang yang Rp1,45 miliar ternyata kurang Rp14 juta karena hilang. Namun ia tidak pernah mengetahui sama sekali.

Kemudian pada pertemuan kedua, Sugianto membawa uang sebesar Rp1,5 miliar dalam koper bersama Dedi menuju vila di Sukabumi dan bertemu dengan Makmun Saleh.

Kemudian jaksa menanyakan mengenai nama pemilik vila atas nama siapa. "Amiril bilang nanti vila ini atas nama saksi?" cecar jaksa.

"Ya, bilang. Itu bilang saat penyerahan uang pertama dan kedua bahwa ini atas nama saya (Sugianto)," jawab Sugianto.

Sugianto selanjutnya menandatangani surat jual beli vila itu ketika berada di vila tersebut di hadapan Kepala Desa. "Seingat saya Pak Kades ada," jelasnya.

Ada pun Akad Jual Beli (AJB) itu dilakukan oleh Sugianto, Makmun Saleh dan disaksikan Kades, Aden.

"Seingat saya Pak Makmun. Disaksikan oleh Pak Kades, Pak Aden, pemilik vila dan seingat saya orangnya Pak Makmun," ungkap Sugianto.

Setelah uang diserahkan ke Makmun Saleh dan Makmun langsung menaruhnya di bank BNI Sukabumi. Sugianto pun melaporkan ke Amiril.

Setelah surat AJB selesai diurus Dedy dan Aden lalu diserahkan ke Amiril. Kemudian Sugianto sempat menanyakan kenapa vila itu atas nama dirinya (Sugianto).

"Amiril sempat berpesan bilang biar prosesnya lancar dan suatu saat saya (Sugianto) menjaga vilanya," tutur Sugianto.

Atas transaksi itu, Sugianto mengaku mendapatkan fee dari Amiril sebesar Rp3 juta. "Pertama Rp1,5 juta, kedua Rp1,5 juta," tukasnya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa pernah memanggil saksi Usep Kurniawan yang dimintakan keterangan terkait pembelian vila yang saat ini telah disita KPK, vila seluas dua hektar di Desa Cijengkol, Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.

"Awalnya, Saya tawarkan ke adiknya Pak Edhy, namanya Dedy Harianto. Sempat waktu itu saudara Dedy bilang juga kepada saya, bang coba saja tawarkan ke pak Edhy. Saya chatting-an lewat WA tapi enggak direspons," jawab Usep di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).

Setelah Usep berkomunikasi via telepon dengan Amiril maka terjalinlah kesepakatan terkait pembelian vila tersebut. Namun dengan catatan adanya nego dari harga awal sebesar Rp4 miliar.

Usai terjadi kesepakatan harga, Amiril pun mengirimkan uang sebesar Rp50 juta yang terbagi dalam dua pengiriman uang sebagai tanda jadi pembelian vila sekitar Juli 2020.

"Disitu pak Haji Makmun minta DP kurang lebih sekitar Rp50 juta. Amiril saat itu kalau tidak salah DP-nya pertama Rp45 juta lalu ditambah Rp5 juta. Jadi 50 juta," terangnya.

Setelah penyerahan uang kedua, seminggu selanjutnya dilakukan kembali pembayaran ketiga sekalian akad jual beli (AJB) yang diwakili Sugianto sebesar Rp1,5 miliar. Sehingga total uang yang sudah diserahkan sebesar Rp3 miliar untuk pembelian vila.

Sementara itu, penasihat hukum Edhy Prabowo, Soesilo Ariwibowo menyatakan bahwa saksi Sugianto ini hanya dipakai namanya saja dalam akte kepemilikan vila tersebut.

"Saksi Sugianto ini kan hanya dipakai namanya di tanah ya (vila) Ketika akta jual beli namanya tercantum di akta jual beli itu," kata Soesilo saat sidang diskors di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Menurut Soesilo, Sugianto itu tidak tahu sebenarnya tanah itu milik siapa. "Cuma dia tidak tahu itu tanah sebenarnya aslinya milik siapa? Tidak tahu," jelasnya.

Kemudian, Soesilo menuturkan bahwa Amiril sendiri sama sekali tidak pernah mengatakan bahwa tanah vila itu milik Edhy Prabowo.

"Dan dikatakan tidak pernah menyebut Amiril ini, itu tanahnya Edhy Prabowo. Itu nggak pernah nyebut. Dan Pak Edhy sendiri tidak tahu memang tanah ini," tuturnya.

Lalu yang kedua, kata Soesilo, apakah benar uang itu milik Amiril. Bisa jadi itu uang milik orang lain yang memberikan kepada Amiril.

"Yang kedua, Amiril sendiri, itukan uang berasal dari Amiril yang jadi pertanyaan besar, Emang uang Amiril itu? Jangan-jangan ada orang dibelakang itu yang juga memberikan duit kepada Amiril. Bisa saja tadi katakan temannya. Mungkin temannya Amiril yang ngasih uang itu diatas namakan dia. Bisa saja begitu," terangnya.

Kemudian, Soesilo membantah dengan tegas bahwa tanah vila itu bukan milik Edhy Prabowo karena Edhy sama sekali tidak mengetahuinya.

"Sejak awal Pak Edhy tidak setuju harganya," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Pribadi Misanta, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar US$77 ribu dan Rp24.625.587.250 dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan dari para eksportir benih bening lobster (BBL) lainnya. (G-2)

BACA JUGA: