JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Direktur Utama Jasa Marga dan mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Desi Arryani, beserta kawan-kawan. Mereka dijebloskan ke dalam penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh Jaksa Eksekusi KPK.

"Kamis (21/05/2021) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani dkk," kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui siaran pers yang diterima oleh Gresnews.com, Sabtu (22/5/2021).

Menurut Ali, ada tiga orang terpidana yang dieksekusi dijebloskan ke dalam penjara (LP).

"Terpidana Desi Arryani dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," jelasnya.

Sebelumnya, kata Ali, terpidana telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Kemudian, adanya pidana tambahan terhadap Desi Arryani berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.415.000.000.

"Dan terpidana saat ini telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK," terangnya.

Selanjutnya, eksekusi dilakukan terhadap terpidana Fakih Usman dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Menurutnya, terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Ali menuturkan terpidana Fakih Usman juga mendapatkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dibebankan pada terpidana tersebut sebesar Rp5.970.586.037 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Dan jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tuturnya.

Selain itu, lanjut Ali, jaksa eksekusi KPK juga melakukan eksekusi terhadap terpidana Yuli Ariandi Siregar.

"Terpidana Yuli Ariandi Siregar dengan cara memasukkannya ke ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," lanjutnya.

Ali menuturkan terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Selain itu, Yuli juga mendapatkan pidana tambahan dan kepada terpidana juga tetap dibebankan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp47.166.931.587 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud.

"Dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," tukasnya.

Sebelumnya dalam sidang perkara korupsi kontraktor proyek fiktif Waskita Karya tahun 2009-2013 lalu, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani divonis empat tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (26/4) lalu.

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Panji Surono tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa KPK, yang sebelumnya mengajukan hukuman enam hingga sembilan tahun pidana penjara.

Desi Arryani saat menjabat di PT Waskita Karya dinilai telah terbukti bersalah menyalahgunakan wewenangnya menandatangani 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif 2009-2013, dengan membayar fee bendera subkon senilai 1,5%.

Unsur merugikan negara sesuai keterangan ahli auditor BPK RI Juli 2020 Rp202 miliar, sebagai akibat para subkontraktor tersebut sama sekali tidak melakukan pekerjaan.

Desi Aryani dinilai telah terbukti memperkaya diri sendiri antara lain, Desi Aryani sebesar Rp3,4 miliar, Fator Rachman Rp3,6 miliar, Jarot Subana Rp7,1 miliar, Faqih Usman Rp8,8 miliar, dan Yuli Ariandi Siregar senilai Rp47 miliar.

Adapun saat kasus terjadi, Desi Arryani menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana selaku Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sementara Fakih Usman sebagai Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. (G-2)

BACA JUGA: