JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi mengungkapkan terkait uang untuk keperluan keluarga pengelolaannya diserahkan kepada asisten pribadi Edhy yakni Amiril Mukminin.

Keterangan ini disampaikan Iis dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang dipimpin Hakim Albertus Husada dengan terdakwa Edhy Prabowo terkait dugaan korupsi ekspor benur, benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal tersebut dilatarbelakangi dari keperluan berbelanja di Amerika Serikat sebelum Iis Rosita berangkat menerima uang tunai US$50 ribu sekitar Rp600 hingga Rp700 juta dari suaminya dan juga mendapat titipan uang US$10 ribu dari PLT dirjen tangkap Zaini.

"Karena segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan yang berhubungan dengan Kementerian saya biasa menanyakan kepada Amiril tentang apapun," sebut Iis dalam persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021).

Kemudian Iis membenarkan bahwa pengurusan uang yang dilakukan oleh Amiril juga termasuk pengurusan uang Edhy.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald F Worotikan menegaskan bahwa atas hal itu Iis Rosita menanyakan perkara titipan uang dari Zaini ke Amiril.

"Maka itu Ibu bertanya ke Amiril?" tanya Jaksa Ronald.

Iis menjelaskan bahwa sebetulnya Amiril mengatur semua yang berhubungan dengan Pak Edhy. Bukan hanya tentang keuangan saja, mulai keluarga, semuanya. Jadi sekeluarga terbiasa menanyakan segala sesuatu pasti ke Amiril, apalagi berhubungan dengan orang kementerian (KKP).

"Amiril adalah asisten pribadi Edhy Prabowo. Ia sudah lama bekerja menjadi asisten pribadi sejak Pak Edhy menjadi anggota dewan. Amiril yang sangat dipercaya oleh keluarga," jawab Iis.

Lalu, Jaksa menanyakan terkait uang sebesar US$50 ribu dari Edhy Prabowo kepada saksi Iis. "Apakah dari Amiril?" cecar Ronald.

Menurut Iis, dia tidak mengetahuinya lantaran uang itu langsung diberikan dari suaminya Edhy.

"Saya tidak tahu. Karena saya pikir itu ya Pak Edhy langsung yang memberikan kepada saya. Membawa uang US$60 ribu. US$50 ribu dari Edhy dan US$10 ribu dari Zaini," jawab dia.

Hal tersebut terkait perjalanan dinas Iis Rosita Dewi bersama suaminya yakni mantan menteri kelautan dan Perikanan Edy Prabowo pada Akhir November 2020 lalu.

Iis mengungkapkan dia menemani suaminya ke Amerika Serikat pada 17-24 November lalu dan berbelanja jam mewah rolex untuk hadiah ulang tahun ibunya seharga US$16 ribu dolar Amerika di Los Angeles.

"Saya membeli jam Rolex. Dan saya berniat membeli itu. Karena pada saat itu saya akan memberikan ke ibu saya karena ulang tahun sebentar lagi. Dan saya anaknya ceritanya yang sudah menjadi dewan. Saya ingin membelikan sesuatu yang lebih," tutur Iis.

Menurutnya pembelian jam Rolex itu dibayar dengan uang cash, tidak menggunakan uang titipan dari Zaini.

"Jadi uang titipan dari pak Zaini itu saya tidak pernah melihat apalagi memakainya," jelasnya.

Setelah itu ke Hawai, di Honolulu berbelanja tas Hermes dan membeli syal dan tas (US$2000) serta Old Navy untuk oleh-oleh dan Louis Vuitton (lufutong).

Kemudian Ia berbelanja sebanyak US$2000 saat di factory outlet di Sanfransisko ke Bottega, Veragammo dan Calvin Klein. Ia juga mengaku membeli sepeda saat di Amerika tersebut.

Menurut Iis, dia dan suaminya berbelanja secara terpisah ketika berada di Amerika Serikat tapi dia mengetahui Edhy Prabowo berbelanja dan membeli sebuah jam Rolex dengan kartu emerald dan uang tunai.

Ia juga menambahkan setelah mampir terlebih dahulu di Narita kemudian pulang ke Indonesia dan pada 24 November malam di bandara Soekarno Hatta rombongan dijemput KPK.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap dari para eksportir benih bening lobster sebesar US$77 ribu dan Rp24,6 miliar tahun 2020 lalu.

Edhy Prabowo diduga menerima suap dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama(PT DPPP) Suharjito dan eksportir lainya melalui Stafsus Menteri Andreau Misanta Pribadi, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih dan Siswandi Pranoto Loe untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

Jaksa mendakwa Edy Prabowo melanggar Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara. (G-2)

BACA JUGA: