JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Danareksa Sekuritas, Marchiano Hersondrie Herman, divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan pimpinan Hakim Rosmina dengan agenda putusan perkara dugaan korupsi Rp695 miliar di PT Danareksa Sekuritas tahun 2013-2016 lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Jumat (7/5/2021).

Dalam mengambil keputusan, hakim memperhatikan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana junto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 193 KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Sebelumnya hakim menyatakan terdakwa Marchiano Hersondrie Herman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yang didakwakan dalam dakwaan primier, sehingga harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.

"Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair," kata Rosmina.

Kemudian hakim Rosmina menyatakan terdakwa Marchiano Hersondrie Herman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan beberapa tindak pidana korupsi. Sehingga menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan subsider 2 bulan kurungan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," jelasnya.

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Operasional Danareksa Sekuritas, Erizal dan Direktur Retail Capital Market Danareksa, Sujadi. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun pidana penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kemudian majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap pengusaha Reinerr Abdurrahman Latief dengan vonis 8 tahun pidana penjara denda Rp 300 juta subsider 6 kurangan.

Kemudian menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 155,2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menilai, Reinerr Abdurrahman Latief dinilai telah terbukti bersalah turut serta melakukan beberapa tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman, mantan Direktur Operasional PT Danareksa Sekuritas Erizal, dan Direktur Retail Capital Market Danareksa Sujadi serta Direktur PT Aditya Tirta Renata, Zakie Mubarak Yos dan Teguh Ramadani atas pencairan dana fasilitas pembiayaan PT Aditya Tirta Renata dari Danareksa Sekuritas sehingga merugikan negara Rp695 miliar.

Korupsi dilakukan atas transaksi saham SIAP, fasilitas pinjaman repo, restrukturisasi serta penempatan saham SIAP yang terafiliasi dengan terdakwa yang dinilai telah melanggar SOP PT Danareksa sekuritas.

Selain itu pemberian kredit dinilai melebihi kapasitas tersebut dan telah menguntungkan pribadi Abdurrahman. Kemudian jaminan tanah yang diagunkan ternyata telah diagunkan dalam pinjaman lainya.

Reinner Abdulrahman Latief juga dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsinya berupa memerintahkan kepada anak buahnya membangun hotel, membeli tanah, apartemen, kendaraan dan lain sebagainya.

Dalam menjatuhkan pidana, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa Reinerr Abdulrahman Latief antara lain, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, memiliki peran sangat signifikan bersama perusahaan afiliasinya serta mempengaruhi kegiatan pasar modal .

Sementara itu, vonis masing masing 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan dijatuhkan kepada masing masing direktur PT ATR Zakie Mubarak dan Direktur PT Evio Securitas Teguh Ramadani. (G-2)

BACA JUGA: