JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Suharjito, menyatakan sebagai korban abuse of power dari penyelenggara negara dalam perkara ini.

"Karena itu tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan masih berat untuk saya jalani. Karena dalam perkara ini saya sebagai korban penyalahgunaan kewenangan dan jabatan penyelenggara negara," ucap Suharjito dipersidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Rabu (14/4/2021).

Menurut Suharjito, dirinya sudah bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penegak hukum. Ia merasa telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya yang sesuai dengan yang diketahui dan dialaminya.

Karena itu, Suharjito juga meminta kepada majelis hakim pimpinan Albertus Usada meringankan hukumannya serta mengabulkan permohonannya menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Dalam kesempatan ini dengan hati yang tulus, mohon kerendahan Bapak Majelis Hakim yang saya muliakan untuk berkenan kiranya nanti dalam memutuskan hukuman kepada saya, dapat memberikan keringanan hukuman dari tuntutan penuntut umum," terangnya.

Suharjito juga mengucapkan terimakasih atas diterimanya JC dirinya oleh Jaksa. Ia pun menyatakan siap bekerja sama untuk mengungkap perkara dugaan korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.

"Saya akan bersikap konsisten dalam memberikan kesaksian," ujarnya.

Selain itu, Suharjito juga berharap majelis hakim mengabulkan JC dirinya. Ia sangat menyesal dengan perbuatannya tersebut yang tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Besar harapan saya majelis hakim yang mulia mengabulkan JC. Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan karena saya belum mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," harapnya.

Adapun alasan agar Suharjito dibebaskan, diantaranya merasa menjadi korban yang terjebak dalam korupsi sistematis dalam perkara korupsi ekspor benur tersebut.

Selain itu, Ia masih mempunyai tanggungan anak dan istri serta para karyawan dan keluarganya yang harus ia tanggung.

"Saya juga masih punya tanggungan istri dan anak-anak yang masih berada di dalam proses pendidikan di perguruan tinggi dan SMP yang masih memerlukan sosok Ayah. Selain itu masih tanggung jawab kepada karyawan beserta keluarga," ujarnya.

Suharjito juga meminta maaf kepada istri dan anak serta keluarganya karena tidak bisa hadir di tengah-tengah keluarga sambil terisak tangis menahan kesedihannya.

"Saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada istri saya (nangis) anak saya, yang sangat saya cintai dan saudara-saudara saya. Khususnya kepada Ananda Adit, Papa minta maaf karena tidak bisa hadir, istri tercinta dan anak dalam menghadapi cobaan yang sangat berat," tukasnya.

Menurut penasehat hukum Suharjito, Adwin Rahardian bahwa pemberian uang kepada pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah karena diminta, bahkan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo meminta Rp5 miliar. Penjelasan tersebut telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk menjadi syarat JC.

Selain itu, terdakwa Suharjito tidak ada sama sekali niatan untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan dan surat tuntutan dari Jaksa penuntut Umum.

"Terdakwa tenyata korban yang terjebak didalam korupsi yang sistematis," tukasnya.

Sebelumnya, rekanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Suharjito dituntut hukuman3 tahun pidana penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan

Tuntutan diajukan oleh Tim JPU KPK Siswandoyo dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap ekspor benih lobster di Kementrian KKP tahun 2020.

Selain tuntutan hukuman, Jaksa juga mengajukan agar majelis hakim pimpinan Albertus Usada mengabulkan permohonan Suharjito selaku justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. (G-2)

BACA JUGA: