JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut rekanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yaitu Direktur Utama PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dengan hukuman tiga tahun pidana penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Siswandoyo dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap ekspor benih lobster di KKP tahun 2020.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," kata jaksa Siswandoyo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Rabu (7/4/2021).

Jaksa sebelum menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Suharjito telah melakukan pertimbangan terlebih dahulu terhadap hal yang memberatkan dan meringankan.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sedangkan untuk hal yang meringankan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan sopan.

"Hal yang meringankan, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan," tukasnya.

Selain tuntutan hukuman, jaksa juga mengajukan agar majelis hakim pimpinan Albertus Husada mengabulkan permohonan Suharjito selaku justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan setebal 778 halaman tersebut jaksa menilai selaku rekanan KKP, Suharjito telah terbukti menyuap Menteri Edhy Prabowo sebesar US$103 ribu dan Rp706 juta dalam kurun waktu bulan Mei hingga November 2020.

Suap diberikan dengan maksud agar Edhy Prabowo mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benur kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama milik Suharjito.

Uang suap itu diberikan melalui perantara staf khusus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri, kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, serta Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi, istri Edhy, yang juga anggota DPR.

Atas perbuatannya tersebut, Suharjito dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas tuntutan tiga tahun tersebut, Suharjito akan mengajukan pembelaan atau nota pledoi pada sidang pekan berikutnya. (G-2)

BACA JUGA: