JAKARTA - Guru Besar Tetap Program Pascasarjana Bidang Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Effendi Gazali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 25 Maret 2021. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek pada 2020.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK mendalami tentang pengetahuan Effendi yang berhubungan dengan pelaksanaan pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 itu.

"Antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi (Effendi) melalui Tsk (tersangka) AW untuk mengikuti pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Ali kepada Gresnews.com, Senin (29/3/2021).

Selain Effendi, kata Ali, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (LinJamSos) Kemensos Pepen Nazaruddin juga dimintai keterangannya sebagai saksi. "(Pepen Nazaruddin) masih terus didalami antara lain dugaan aliran uang yang diterima dari Tsk (tersangka) MJS terkait fee pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI dan dugaan aliran sejumlah uang kepada Tsk (tersangka) JPB melalui Tsk (tersangka) MJS dan AW," jelasnya.

Ali melanjutkan para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan sebagai vendor dalam pelaksanaan pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI dan dugaan aliran sejumlah uang kepada JPB melalui MJS dan AW.

Sementara itu, Senin (29/3/2021), Effendi melayangkan surat ke KPK. Ia meminta agar KPK membuka dan memanggil semua vendor dan pemberi rekomendasi. Surat ditujukan kepada pimpinan KPK dan pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) KPK. Surat berisi perihal permohonan informasi publik berupa nama-nama vendor bansos dan kuotanya.

"Bersama surat ini, saya sebagai warga negara (KTP terlampir), mengajukan permohonan berdasar UU Keterbukaan Informasi Publik (No 14/2008)," kata Effendi melalui surat elektronik yang diterima oleh Gresnews.com.

Menurut Effendi, informasi publik yang diminta adalah nama-nama vendor dan kuotanya masing-masing pada setiap tahap pengadaan bansos Kemensos di Jabodetabek tahun 2020, yaitu bansos reguler, dari tahap 1 sampai Tahap 12.

"Selama ini kita hanya sekilas mendapat info bahwa jumlah paket bansos di Jabodetabek adalah 22.800.000 paket dengan sekitar 107 vendor," jelasnya.

Menurut Effendi, kedudukan hukum (legal standing) dirinya adalah karena dipanggil sebagai saksi yang didalami atau dianggap `merekomendasikan` sebuah UMKM setelah pemiliknya mengadu tersisih oleh "dewa-dewa" pada Seminar Bansos 23 Juli 2020. "Supaya clear juga UMKM tersebut setelah 23 Juli diberi kuota berapa sesungguhnya, apa betul 20.000 dari total 22.800.000 paket bansos."

Permohonan informasi publik itu penting, lanjutnya, agar tidak terjadi hoaks dan pembunuhan karakter di antara warga negara, yang kemudian menjadi keliru ketika dimuat di media massa.

"Saya berharap agar data informasi publik ini dapat juga dibagikan kepada teman-teman wartawan yang meliput di KPK. Serta seluruh vendor yang dianggap `pemberi rekomendasi` dipanggil KPK demi keadilan," tutupnya.

Atas surat tersebut, Ali Fikri menyampaikan KPK akan mengecek terlebih dahulu.

"Namun perlu kami sampaikan, sesuai ketentuan Pasal 17 UU keterbukaan informasi publik, ada beberapa informasi yang dikecualikan dalam hal proses penegakan hukum," kata Ali kepada Gresnews.com, Senin (29/3/2021).

Untuk itu, kata Ali, apa yang disampaikan dalam suratnya tersebut merupakan informasi penyidikan yang sedang berjalan, sehingga bagian dari strategi penyidikan KPK yang saat ini tidak bisa disampaikan kepada publik. "Kami yakin yang bersangkutan mengetahui soal ini," jelasnya.

Ali menerangkan pada waktunya nanti pada proses persidangan silakan semua pihak mengikuti, karena itu terbuka untuk umum. Termasuk soal hasil penyidikan yang akan KPK buka seluruhnya beserta alat bukti yang KPK miliki. "Kami tegaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan," tegasnya.

Menurutnya, pihak-pihak yang telah dipanggil KPK sebagai saksi untuk meminta keterangan para saksi agar mengetahui peristiwa yang sebenarnya.

"Pihak yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut, sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya dugaan keterlibatan peraih gelar Ph.D Bidang Komunikasi Politik dari Radboud Nijmegen University Belanda tahun 2004 itu bermula dari beredarnya tangkapan layar berkas yang disebut-sebut sebagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus korupsi bansos COVID-19, yaitu Matheus Joko.

Gresnews.com juga mendapatkan tangkapan layar ‘BAP’ itu. Tertulis nama penyedia paket bansos COVID-19 di Kementerian Sosial atas nama CV. Hasil Bumi Nusantara. Kuota yang didapat sejumlah 162.250 paket senilai @Rp300 ribu. Total nilai kontrak Rp48.675.000.000.

“Sdr. Efendi Ghazali (Pengamat Politik),” tertera begitu dalam kolom nama pemilik paket.

Gresnews.com mengecek siapa pengurus dan pengendali CV. Hasil Bumi Nusantara itu melalui sistem di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Hasilnya tidak ditemukan nama Hasil Bumi Nusantara sebagai badan hukum CV (Commanditaire Venootschap/perseroan komanditer). Yang ada adalah PT Hasil Bumi Nusantara.

Perbedaan CV dan PT adalah sebagai berikut: PT adalah badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang yang memiliki status badan hukum (catatan khusus sesuai UU Cipta Kerja, PT dapat didirikan oleh satu orang saja dengan syarat tertentu dengan kriteria usaha mikro dan kecil). Sedangkan CV adalah persekutuan perdata yang terdapat dua jenis sekutu, yakni sekutu aktif (memasukkan modal dan mengurus perusahaan) dan sekutu pasif (hanya memasukkan modal). Tanggung jawab dibebankan kepada sekutu aktif.

PT Hasil Bumi Nusantara berdasarkan akta terakhir Nomor 07 tanggal 8 Januari 2015 berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur. Maksud dan tujuan perseroan adalah usaha di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, perdagangan, akomodasi; jasa profesional, ilmian, dan teknis; transportasi dan pergudangan; persewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan; dan lain-lain.

Modal disetornya adalah Rp125 juta. Pengurus dan pemegang sahamnya adalah Fauzi Priambodo (Direktur Utama sekaligus pemegang 245 lembar saham senilai Rp122,5 juta) dan Abdul Hakim Awangsah (Komisaris sekaligus pemegang 5 lembar saham senilai Rp2,5 juta). (G-2)

BACA JUGA: