JAKARTA - Guru Besar Tetap Program Pascasarjana Bidang Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Effendi Gazali terseret namanya dalam dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19.  Kamis, 25 Maret 2021, ia datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Dugaan keterlibatan peraih gelar Ph.D Bidang Komunikasi Politik dari Radboud Nijmegen University Belanda tahun 2004 itu bermula dari beredarnya tangkapan layar berkas yang disebut-sebut sebagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus korupsi bansos COVID-19, yaitu Matheus Joko.

Namun, seusai pemeriksaan, Kamis lalu itu, Effendi membantah keterlibatan dirinya. “Tadi sudah terbukti bahwa nama saya tidak ada di BAP-nya Matheus Joko,” kata Effendi seperti dikutip Tempo.co.

Gresnews.com juga mendapatkan tangkapan layar ‘BAP’ itu. Tertulis nama penyedia paket bansos COVID-19 di Kementerian Sosial atas nama CV. Hasil Bumi Nusantara. Kuota yang didapat sejumlah 162.250 paket senilai @Rp300 ribu. Total nilai kontrak Rp48.675.000.000.

“Sdr. Efendi Ghazali (Pengamat Politik),” tertera begitu dalam kolom nama pemilik paket.

Gresnews.com mengecek siapa pengurus dan pengendali CV. Hasil Bumi Nusantara itu melalui sistem di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.  Hasilnya tidak ditemukan nama Hasil Bumi Nusantara sebagai badan hukum CV (Commanditaire Venootschap/perseroan komanditer). Yang ada adalah PT Hasil Bumi Nusantara.

Perbedaan CV dan PT adalah sebagai berikut: PT adalah badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang yang memiliki status badan hukum (catatan khusus sesuai UU Cipta Kerja, PT dapat didirikan oleh satu orang saja dengan syarat tertentu dengan kriteria usaha mikro dan kecil). Sedangkan CV adalah persekutuan perdata yang terdapat dua jenis sekutu, yakni sekutu aktif (memasukkan modal dan mengurus perusahaan) dan sekutu pasif (hanya memasukkan modal). Tanggung jawab dibebankan kepada sekutu aktif.

PT Hasil Bumi Nusantara berdasarkan akta terakhir Nomor 07 tanggal 8 Januari 2015 berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur. Maksud dan tujuan perseroan adalah usaha di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, perdagangan, akomodasi; jasa profesional, ilmian, dan teknis; transportasi dan pergudangan; persewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan; dan lain-lain.

Modal disetornya adalah Rp125 juta. Pengurus dan pemegang sahamnya adalah Fauzi Priambodo (Direktur Utama sekaligus pemegang 245 lembar saham senilai Rp122,5 juta) dan Abdul Hakim Awangsah (Komisaris sekaligus pemegang 5 lembar saham senilai Rp2,5 juta).

Pada Senin, 14 Desember 2020, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah mengungkap adanya kejanggalan proses bansos COVID-19, antara lain Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tidak diungkap dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka. Saat berita ini dibuat, persidangan perkara korupsi bansos COVID-19 masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (G-1)

BACA JUGA: