JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk periode 2012-2019, Maryono didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan negara hingga Rp279,627 miliar. Maryono selaku direktur BTN mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap debitur termasuk menantunya, padahal tidak sesuai dengan SOP yang berlaku di BTN.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan Maryono. Dalam surat dakwaan itu disebutkan Terdakwa Maryono selaku Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk periode Desember 2012 – Agustus 2019 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan Widi Kusuma Purwanto selaku pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta sebagai pemilik merk Branche Bistro.

Widi yang juga menantu terdakwa Maryono bersama dengan Yunan Anwar, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri dengan Ghofir Effendi pemilik sekaligus Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri, dan dengan Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property.

Menurut Jaksa, terdakwa Maryono memerintahkan petugas PT BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri. Maryono memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri.

"Padahal Maryono mengetahui bahwa PT.Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri tidak layak untuk memperoleh fasilitas kredit karena tidak memenuhi persyaratan," ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Senin (22/3/2021).

Selain itu, terdakwa Maryono memerintahkan Yasmin Damayanti selaku Kepala Cabang PT BTN (Persero) Tbk Samarinda untuk menggunakan dana pengurusan sertifikat untuk membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT Pelangi Putera Mandiri.

Lalu terdakwa Maryono memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri karena sebelum dan setelah dilakukan akad kredit menerima sejumlah uang dari Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property dan Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri serta Ghofir Effendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri.

"Pemberiannya dilakukan melalui Widi Kusuma Purwanto," terang Jaksa.

Jaksa mendakwa bahwa terdakwa Maryono telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Maryono dan Widi Kusuma Purwanto sebesar Rp4.506.000.000.

Selanjutnya, terdakwa Maryono telah melakukan tindakan memperkaya Yunan Anwar dan Ghofir Effendi melalui PT Pelangi Putera Mandiri sebesar Rp114.900.000.000.

Kemudian terdakwa juga telah memperkaya Ichsan Hassan melalui PT Titanium Property sebesar Rp164.727.008.399,35.

"Yang merugikan Keuangan Negara yaitu sebesar Rp279.627.008.399,35 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan Dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property Nomor SR-67/D503/2021 tanggal 27 Januari 2021 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau perekonomian negara," tandasnya.

Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan Pasal 3 angka 4, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.

Surat Edaran Direksi PT BTN (Persero) Tbk Nomor 18/DIR/CMO/2011 Tanggal 24 Mei 2011 Perihal Standard Operating Procedure Commercial Loan PT BTN (Persero) Tbk, Lampiran Kebijakan Ketentuan Produk No. Indeks 003/P/CL/HCL Angka 3.1.3 Poin C 2 dan 10 Sub Poin 5.5.

Surat Edaran Direksi PT BTN (Persero) Tbk Nomor 36/DIR/CMLD/2013 Tanggal 30 Desember 2013 Perihal Perubahan Keempat atas Surat Edaran Direksi PT BTN (Persero) Tbk Nomor 18/DIR/CMO/2011 Perihal Standard Operating Prosedur Commercial Loan PT BTN (Persero) Tbk, Lampiran Kebijakan Ketentuan Produk No. Indeks 003/P/CL/HCL Angka 3.1.1; Angka 3.1.3 Poin C 4; Angka 3.1.10 Poin 1; dan Angka 3.1.12 Poin 1. (G-2)

BACA JUGA: