JAKARTA - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek bantuan sosial Kemnterian Sosial (Bansos Kemensos) Adi Wahyono menyatakan adanya arahan dari Menteri Sosial Juliari P Batubara kepadanya untuk tidak memberikan pekerjaan kepada perusahaan yang tidak membayar fee Rp10.000.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, pada Senin (15/3/2021) beragendakan pemeriksaan saksi.

Sidang yang dipimpin Rianto Adam Pontoh mengagendakan keterangan dari saksi KPA proyek Bansos Kemensos Adi Wahyono, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Bansos Matheus Joko Santoso. Keduanya akan didalami pengakuannya oleh tim penasihat hukum terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Tim Penasihat Hukum Terdakwa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono nomor 59 poin 1.

"Setelah tahap 3 selesai, sekitar Mei 2020, Juliari memanggil saya dan Kukuh. Dimana saat itu yang bersangkutan menanyakan kepada saya perihal realisasi permintaan fee kepada perusahaan yaitu, sebesar Rp10 ribu per paket.

Target Juliari P Batubara saat itu, adalah saya dan Joko bisa memungut fee sebesar kurang lebih Rp30 miliar pada tahap 1, 3, dan 6, saya sampaikan bahwa pemintaan itu sedang diproses oleh Matheus Joko Santoso. Permintaan Juliari Batubara ini merupakan tindak lanjut atas penyampaian Kukuh kepada saya.

Beberapa hari setelahnya, saya dan Matheus Joko Santoso dipanggil lagi ke ruangan Juliari Batubara. Saya diminta lagi melaporkan fee yang dikumpulkan oleh Matheus Joko Santoso. Joko menyampaikan daftar perusahaan yang sudah menyetorkan uang.

Kemudian, saat itu Juliari Batubara sambil menanyakan kepada Joko dan saya, kenapa ada perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan uang dengan cara bertanya `kenapa perusahaan ini belum?` sambil coret-coret perusahaan dan saat itu Joko menjawab `ya yang ini belum`.

Kemudian atas arahan menteri tersebut, bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang, maka tidak usah diberikan, di pekerjaan berikutnya."

"Apakah saksi tetap pada BAP ini? Atau saksi ingin merubah keterangan pada BAP ini?," tanya penasihat hukum kedua Terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Senin (15/2/2021).

"Saya tetap konsisten pada BAP. Jadi tidak ada hubungannya dengan mencoret. Karena apa? Karena di halaman berikutnya sudah ada di BAP," jawab Adi Wahyono.

Kemudian, penasihat hukum mempertanyakan kembali apakah betul ada arahan dari Menteri menyatakan bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang tidak usah diberikan pekerjaan berikutnya.

"Benar atau tidak?" cecarnya.

Lalu Adi menjelaskan bahwa memang ada beberapa perusahaan yang diberhentikan atau tidak diikut sertakan lagi dalam proyek bansos Kemensos selanjutnya.

"Saya lihat konteksnya Pak. Jadi ada beberapa perusahaan yang dihentikan, atau tidak diberikan pekerjaan lagi, ada yang masih terus. Gitu. Jadi intinya ada amar tertentu yang mau membobolkan," jelasnya.

Penasihat hukum pun menegaskan bahwa jawaban itu tidak menjawab pertanyaannya, apakah betul ada arahan menteri untuk tidak memberikan pekerjaan lagi kepada perusahaan yang tidak membayar fee.

Adi menjelaskan memang ada arahan dari Mensos Jualiari P Batubara untuk hal itu.

Menurut pemberitaan sebelumnya bahwa Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan 2 pejabat Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso senilai total Rp1,9 miliar

terkait dengan penunjukan Terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama, sebagai penyedia Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Sedangkan Hery Van Sidabuke diduga menyuap menteri sosial Juliari Peter Batubara beserta dua pejabat Kemensos lainnya yakni, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai total Rp1,2 miliar, terkait dengan penunjukan Hery Sidabbuke sebagai Penyedia Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 seluruhnya sebanyak 1,5juta paket, melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. (G-2)

BACA JUGA: