JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dan tiga saksi, satu diantaranya Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara terkait Korupsi Suap Pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Tersangka (Tsk) JPB Juliari P Batubara (JPB) Mantan Menteri Sosial (Mensos), 2.Tsk Adi Wahyono (AW), 3.Tsk Sidabuke (HS)," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan eletronik yang diterima Gresnews.com, Sabtu (30/1/2021).

Menurut Fikri, tim penyidik masih terus mendalami melalui pengetahuan para tersangka tersebut terkait tahapan awal perencanaan pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI.

Selain pemeriksaan terhadap tersangka, KPK juga memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari P Batubara.

Fikri mengatakan, saksi Muhammad Rakyani Ikram dari swasta diperiksa untuk mengetahui aliran dana yang diduga adanya pembagian jatah dan kuota untuk bisa menjadi distributor dalam penyaluran paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI.

Untuk saksi yang kedua adalah Matheus Joko Santoso (MJS), KPK memeriksa mengenai aliran sejumlah uang ke tersangka. Diduga penerimaan sejumlah uang tersebut secara bertahap dari tersangka Harry Van Sidabukke.

Kemudian, untuk saksi ketiga KPK memeriksa dua orang dari PT Mandala Hamonangan Sude dan satu orang dari PT Agri Tekh Sejahtera.

"Rajif Bachtiar Amin Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, dan Rangga Derana Niode Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude serta Lucky Falian Setiabudi Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera," sebut Fikri.

Menurut Fikri, tiga orang saksi tersebut diperiksa untuk mengetahui sejumlah aliran uang ke dua orang saksi Matheus dan tersangka Adi terkait kuota bansos.

"Ketiga saksi tersebut masih terus didalami pengetahuannya oleh Tim Penyidik KPK terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka Matheus dan tersangka Adi Wahyono untuk bisa mendapatkan kuota lebih dalam mendistribusikan paket Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," pungkasnya.

Sekedar informasi, bahwa perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Desember 2020. Dalam OTT itu diamankan barang bukti berupa uang senilai sekitar Rp11,9 miliar, US$171,085 atau setara Rp2,420 miliar dan SG$23.000 atau setara Rp243 juta dan total sekitar Rp14,5 miliar.

Dari OTT tersebut KPK menetapkan 5 orang Tersangka yaitu Mantan Mensos Juliari (JPB), Matheus (MJS), Adi (AW), AIM dan HS.

Atas perbuatannya tersebut, pihak penerima Mantan Mensos Juliari P Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun Adi Wahyono (AW)sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (G-2)

BACA JUGA: