JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini berdasarkan fakta dan barang bukti jika terdakwa Pinangki Sirna Kumalasari telah menerima uang down payment sebesar US$500.000 dari Joko Soegiarto Tjandra.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar US$500.000," kata jaksa Yanuar Utomo saat pembacaan replik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti Gresnews.com, Senin (25/1/2021).

Jaksa Yanuar menjelaskan bila uang tersebut diserahkan Herrijadi Anggakusuma kepada saksi Andi Irfan Jaya di Mal Senayan City Jakarta. Kemudian, oleh saksi Andi Irfan Jaya disampaikan kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Kemudian, Pinangki turut menghubungi saksi Anita Kolopaking dan memintanya untuk datang ke Apartemen tempat tinggal terdakwa di Apartemen Darmawangsa Essence, Jalan Darmawangsa X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk mengambil legal fee saksi Anita selaku pengacara Joko Tjandra.

"Selanjutnya saksi Anita Dewi Anggaraeni Kolopaking pun mendatangi apartemen tempat terdakwa tinggal pada sekitar pukul 21.30 Wib bersama dengan suaminya, yakni saksi Wyasa Santosa Kolopaking," kata jaksa.

"Pada saat saksi Anita Dewi Anggaraeni Kolopaking menemui terdakwa di lounge apartemen, dan terdakwa memberikan uang sebesar US$50.000 kepada saksi Anita Dewi Anggaraeni Kolopaking sebagai pembayaran legal fee," sambungnya.

Namun demikian, Anita Kolopaking menanyakan kepada mengapa legal fee yang diberikan hanya sebesar US$50.000 dan bukan US$100.000.

"Lalu terdakwa Pinangki pada saat itu mengatakan kepada saksi Anita Dewi Anggaraeni Kolopaking bahwa saksi Joko Tjandra baru memberikan uang sebesar US$150.000 kepada terdakwa dan apabila saksi Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan kekurangannya, maka terdakwa akan memberikan sisa kekurangannya kepada saksi Anita Dewi Anggaraeni Kolopaking," ungkap jaksa.

Hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang saling berkesesuaian antara satu dan lainnya.

Antara lain keterangan, 1. Saksi Rahmat, 2. Saksi Joko Soegiarto Tjandra, 3. Saksi Ir. Wyasa Santosa Kolopaking, 4. Saksi Napitupulu Yogi Yusuf, 5. Saksi Luvia Claudia Huwawea. 6. Keterangan Ahli Irwan Haryanto. 7. Keterangan Terdakwa Pinangki Sirna Kumalasari.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalil Penasihat Hukum tersebut haruslah dikesampingkan," kata Januar.

Oleh sebab itu, Jaksa Yanuar mengharapkan jika majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menolak seluruh pleidoi yang diajukan terdakwa Pinangki maupun tim hukum.

"Kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan, Menolak pleidoi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Jaksa Yanuar.

Pembacaan replik oleh JPU tersebut, berkaitan dengan nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum Pinangki yang menyebutkan bahwa kesaksian soal pemberian uang dari Pinangki terhadap Anita Kolopaking adalah keterangan Anita sendiri dan bertentangan dengan alat bukti.

Jaksa Januar berkeyakinan dalam Surat Tuntutan dari Penuntut Umum pada hari Senin, tanggal 11 Januari 2021, berkesimpulan perbuatan terdakwa Pinangki Sirna Kumalasari telah memenuhi semua unsur dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair, yaitu melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta, Dakwaan Kedua yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Dakwaan Ketiga Subsidiair yakni melanggar Pasal 15 Jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 T sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berdasarkan hal tersebut, maka kami selaku Penuntut Umum hanya akan menanggapi dalil-dalil dalam pledoi yang kami anggap telah terbukti, namun oleh penasihat hukum terdakwa dianggap tidak terbukti," jelas Januar.

Jaksa Januar pun menyatakan terkait dengan dalil penasihat hukum terdakwa yang menyatakan saksi Joko Soegiarto Tjandra pada pokoknya sudah mencabut keterangannya dalam BAP yang bersangkutan di persidangan, maka tanggapan Penuntut Umum terhadap pencabutan keterangan saksi Joko Soegiarto Tjandra tersebut adalah tanpa alasan hukum yang jelas dan haruslah ditolak dan dikesampingkan. (G-2)

 

BACA JUGA: