JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Andi Irfan Jaya dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Andi bersalah karena menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra terkait upaya fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memberi bantuan pada kejahatan korupsi dilakukan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi" kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang dihadiri Gresnews.com, Senin (18/1/2021).

Vonis tersebut tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut dengan hukuman Andi Irfan Jaya selama 2,5 tahun pidana penjara denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Andi melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim pun sebelumnya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa membantu saksi Joko Soegiarto Tjandra menghindari pelaksanaan putusan PK nomor 12 tanggal 11 juni 2009 dalam perkara cessie bank bali Rp904 miliar yang saat ini belum dijalani.

Selain itu, Andi juga menyangkal atas perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara bersih bebas dari korupsi kolusi nepotisme, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya

Adapun hal-hal yang meringankan Terdakwa Andi bersikap sopan di sidang. Ia juga menjadi tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan anak masih kecil.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya," tutur Eko.

Majelis hakim pun menyatakan bahwa telah terbukti benar adanya keterlibatan saksi Pinangki Sirna Malasari adalah seorang pegawi negeri sehingga dengan demikian termasuk dalam PNS. Dalam statusnya saksi Pinangki terima upah dari negara.

"Menimbang bahwa dengan status tersebut saksi Pinangki diangkat sebagai jaksa tanggal 17 September 2007 pangkat terakhir jaksa madya menimbang dengan pertimbangan tersebut maka unsur pertama telah terpenuhi," jelasnya.

Eko pun menegaskan bahwa unsur memberi janji bahwa fakta hukum di sidang telah terbukti benar 19 November 2019 saksi Pinangki dan Anita diantar saksi Rahmat, bahwa benar untuk memenuhi kesanggupan orang swasta sehingga Joko Soegiarto Tjandra bersedia memberi down payment (DP).

Pada 19 November saksi menelepon Andi, pada keesokan harinya saksi Pinangki mengirimkan tiket ke terdakwa. Pada 25 November saksi Pinangki bersama Anita menemui Andi di bandara waktu itu yang dikenalkan sebagai orang media, sekaligus koonsultan.

Sesampainya di Kuala Lumpur Malaysia saksi Anita dan Pinangki bertemu Joko Soegiarto Tjandra di kantornya. Saksi Pinangki mengenalkan Andi adalah sebagai konsultan. Bahwa pada saat makan malam ada kesepakatan urusan hukum kepada Anita Kolopaking dengan biaya US$400 ribu sedangka urusan lain yang dituangkan di action plan diserahkan terdakwa dengan biaya US$600 ribu.

Kemudian saksi Joko Soegiarto Tjandra sepakat memberi DP sebesar US$500 ribu. Uang US$500 ribu diterima terdakwa dan diberikan ke saksi Pinangki.

Menimbang fakta hukum tersebut bahwa DP sebesar US$500 ribu benar telah diterima oleh saksi Pinangki melalui perantara Andi dan sebagian diantaranya diserahkan Pinangki kepada Anita sebagai DP fee lawyer adalah bagian uang yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra untuk masalah hukumnya dengan biaya keseluruhan US$400 ribu dan untuk utusan lain-lain yakni action plan dituangkan ke pekerjaan Terdakwa sebesar US$600 ribu.

"Dakwaan alternatif kedua telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana. Maka terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhkan pidana," kata hakim Eko.

Majelis Hakim menyatakan dalam dakwaan kedua, walaupun terdakwa tidak punya niat jahat sejak diajak Pinangki ke Kuala Lumpur Malaysia. Namun Andi memiliki niat sama melakukan permufakatan jahat saat pertemuan dengan saksi Anita Dewi Kolopaking, saksi Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra yang saat itu membicarakan rencana pemulangan kembali Joko dan ada kesepakatan fee.

Segala sesuatu yang dibahas saksi Joko Soegiarto Tjandra, Pinangki dan Anita Dewi Kolopaking dan Andi kemudian tidak terjadi karena Joko Soegiarto Tjandra menolak action plan tidak mengubah permufakatan jahat yang dimaksud.

"Menimbang permufakatan jahat pada Tipikor telah terbukti dalam perbuatan terdakwa," ujar Eko.

Atas vonis yang dijatuhkan Andi Irfan berserta tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. (G-2)

BACA JUGA: