JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. KPK menelisik tentang dasar pembentukan tim perizinan budidaya lobster.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali informasi soal pembentukan Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

"Tersangka EP (Edhy) diperiksa sebagai tersangka, didalami pengetahuannya mengenai alasan dan dasar pembentukan serta penunjukan Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster," kata Ali dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Kamis (14/1/2021).

Ali mengatakan, tim tersebut diduga menjadi perantara dalam penerimaan sejumlah fee dari para eksportir benih lobster. Diketahui, tim yang dipimpin oleh dua staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misata dan Safri, itu bertugas memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benih lobster.

Sementara itu, masih terkait pemeriksaan, salah satu saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Edwar Heppy berhalangan hadir, sehingga akan dijadwalkan ulang mengenai pemeriksaannya.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Uang itu salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, PT ACK yang dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).

Selain Edhy dan Suharjito, lima tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri dan Andreau Pribadi Misata; staf istri Edhy, Ainul Faqih; pengurus PT ACK Siswadi; serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin. (G-2)

BACA JUGA: