JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari menyangkal menerima uang suap dari Joko Soegiarto Tjandra dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Pinangki menyebut bahwa Anita Dewi Kolopaking, kuasa hukum Joko Tjandra, justru yang berniat menjebaknya.

Tim Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Roni mengkonfirmasi isi percakapan WhatsApp (WA) antara Anita Dewi Kolopaking dengan Pinangki terkait uang US$500 ribu yang telah diserahkan Joko Tjandra. Namun Anita memprotes hanya menerima US$50 ribu, tidak sesuai dengan honor pengacara yang dijanjikan yakni senilai US$200ribu.

"Apakah ada pembicaraan, ada pembicaraan terkait fatwa MA?, tanya Jaksa KMS Roni dalam sidang yang diikuti Gresnews.com di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

Pinangki menjawab pembicaraan masih soal umum. Ia menyebut pada intinya ada dua hal dalam pertemuan itu yakni Joko Tjandra menjalani eksekusi lebih dulu. Setelah itu baru memutuskan upaya hukum apa yang diambil.

Joko Tjandra merupakan buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) menyatakan Joko Tjandra bersalah.

Joko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Joko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Pinangki melanjutkan bahwa Joko diminta untuk langsung menghubungi Anita. "Saya katakan ke Jokcan, tolong Jokcan menyampaikan secara langsung ke Anita," imbuh Pinangki.

Kemudian Jaksa Roni menanyakan lanjutan isi WA, terkait dengan uang US$500 ribu.

"Saya sudah tanya dan selama ini. Kenapa bapak (Joko) bilang US$150 ribu, saya (Anita) US$50 ribu. Mbak (Pinangki) kan yang bilang ke saya bahwa bapak hanya beri US$100 ribu. Saya cocokan info mbak ke bapak, karena bapak serahkan US$500 ribu. Jadi mana yang benar? Mbak bilang US$150 ribu, bapak US$500 ribu.

"Benar ngga ada chatting-an?" tanya Roni.

Pinangki menjelaskan itu adalah percakapan Anita kepadanya pada 31 Maret. Namun ada niatan Anita hendak menjebak Pinangki.

"Dia tiga kali mengatakan itu. Karena itu situasi yang tidak real. karena aneh tiba-tiba," jelas Pinangki.

Jaksa Roni menambahkan isi WA dari Pinangki yang berbunyi : "Urusan ibu dengan Joko Tjandra urusan kerjaan, saya sudah titipkan fee US$50 ribu, silahkan capture dan send ke Jokcan?,"

Pinangki menjelaskan saat itu, 31 Maret 2020 memang sedang ada pertengkaran dengan Anita. Anita mengaku sudah berbicara dengan Jokcan namun Anita mengklaim hal itu tidak benar.

"Mau jebak saya. Ya udahlah saya pinjami saja US$50 ribu, saya kasih. Bukan terima duit, tapi pribadi saya (diusik). Saya langsung marah, tambah marah, tidak jadi saya kasih. Saya mau supaya Anita malu," terang Pinangki.

Roni membacakan BAP Pinangki nomor 1036, halaman 42, dari Anita ke saudari Pinangki. "Bagaimana mbak akan menyerahkan jika saya melakukan kesalahan semua rejeki ke mbak. Saya hanya ingin hak saya, bahwa fee saya US$200 (ribu) yang akan dibayar setengah dulu. Tapi kemudian mbak bilang hanya diberi .., saya sedih. Tapi bapak bilang sudah bilang 50 persen. Saya selama ini kerja loh mbak untuk beliau. Mohon pengertiannya mbak saya harus bayar gaji. please mbak.
"Benar ngga?," cecar Jaksa Roni.

"Itu kalimat jebakan dari Anita. Ibu mau jebak saya," kelit Pinangki.

Jaksa Roni melanjutkan, dalam BAP, halaman 1037. "Mbak bagaimana mbak, bisa saya ambil sekarang ke tempat mbak? Kan sebagaimana dari awal komitmen kita, fee saya US$200(ribu), bapak bayar 50 persen, itu sudah sesuai yang bapak sampaikan ke saya. Justru mbak yang bohong ke saya. Saya tidak akan tahu kalo bapak tidak bicara ke saya. Saya tetap akan minta, dan sampai sekarang saya masih kerja,".

"Ada ngga WA seperti itu?," cecar Jaksa Roni.

Anita tetap membantah dan menyatakan tidak pernah menerima uang dari Joko Tjandra. "Saya tetap, saya tidak pernah, tidak ada, itu chat yang tidak pernah dirubah, chat itu," ujarnya.

Kemudian Jaksa Roni menanyakan, apakah Pinangki menerima uang melalui Andi Irfan Jaya.

"Saya tidak pernah menerima dari Andi Irfan Jaya. Kalau Andi, Anita menerima, pasti bilang ke saya. kok ujug-ujug Maret dia minta uang. Anita cuhrat Jokcan belum bayar biaya," jawab Pinangki.

Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh Joko Tjandra. Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Joko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Saat itu Pinangki menjabat sebagai jaksa di Kejagung.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (G-2)

BACA JUGA: