JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi izin ekspor benih lobster (benur) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Untuk melengkapi penyelidikan kasus yang menjerat Edhy KPK mulai menggali soal pertemuan dan pembahasan fee dalam penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Pendalaman dilakukan tim penyidik KPK dengan memeriksa dua orang saksi yakni Direktur dari PT Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni, dan juga seorang wiraswasta Bambang Sugiarto.

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi sebagai salah satu eksportir benih lobster yang mendapatkan rekomendasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada Gresnews.com, Selasa (5/1/2021).

Sementara terhadap tersangka Edhy, penyidik mendalami penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Seperti diketahui, melalui aturan Menteri tersebut keran ekspor benih lobster yang sempat dilarang Susi Pudjiastuti kembali dibuka.

Pada temuan awal KPK, PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang direstui Edhy untuk mengerjakan jasa pengangkutan benih lobster ke negara tujuan dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.

Sedangkan PT PLI adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman kargo port to port. KPK menduga perusahaan ini merupakan ekspeditor PT ACK untuk eksportir benih lobster ke negara tujuan.

Sejak Edhy diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, 25 November 2020, dan langsung ditahan, KPK telah menetapkan enam tersangka lain di kasus itu.

Ada empat tersangka yang ditahan KPK bersama Edhy di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Ke-4 tersangka itu di antaranya Staf Khusus Menteri KKP Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Staf Istri Menteri KKP (Iis Edhy Prabowo) Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

Kemudian, KPK juga turut menetapkan 2 tersangka lain, yaitu Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata dan seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

KPK juga menggali informasi dari saksi pengendali PT Aero Citra Kargo, Deden Deni. Deden pernah diperiksa KPK pada 7 Desember 2020.

Saat itu, penyidik mendalami perihal pengajuan permohonan izin ekspor benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Adapun PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang mendapatkan izin untuk mengangkut benur ke luar negeri.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu," kata Ali.

KPK menduga melalui perusahaan ini, Edhy dan kawan-kawan menerima sebagian duit pengangkutan. PT ACK memasang tarif pengangkutan Rp1800 per ekor.

Uang hasil ekspor itu kemudian diduga masuk ke rekening pemegang PT ACK, Ahmad Bahtiar dan Amri. KPK menduga kedua orang itu adalah nominee dari Edhy.

Ali mengatakan meninggalnya Deden tidak mengganggu proses penyidikan Edhy Prabowo. "Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka," kata dia. (G-2)

BACA JUGA: