Andi Irfan Berkelit Joko Tjandra Membantah
JAKARTA - Andi Irfan Jaya, politikus Partai NasDem, mengaku tak tahu tentang pembahasan uang saat bertemu Joko Soegiarto Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, bersama Pinangki Sirna Malasari. Namun kesaksian Andi Irfan itu dibantah Joko Tjandra.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Andi Irfan, duduk sebagai saksi untuk terdakwa Joko Tjandra. Joko Tjandra didakwa memberikan suap senilai US$500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari.
Andi mengaku tidak tahu tentang isi pembicaraan, termasuk soal uang dengan Joko Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.
Andi Irfan mengaku keluar dari ruangan saat Joko Tjandra dan Pinangki berdiskusi. Dia juga mengaku tak pernah menerima uang US$ 500 ribu.
Joko menyampaikan keberatan terkait pengakuan Andi Irfan yang mengaku tidak tahu isi diskusi yang dibicarakan Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari.
Menurut Joko, Andi Irfan dikenalkan oleh Pinangki sebagai konsultan saya, di dalam diskusi di kantornya.
Saya tidak ingat bahwa anda bisa keluar dari kamar kerja saya tanpa ada tangan (sidik jari saya. Anda duduk di situ lihat-lihat sekeliling daripada gedung itu, tidak keluar, dan pembicaraannya membicarakan bagaimana upaya hukum dibuatkan yaitu untuk melakukan perbuatan fatwa antara lain," tegas Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diikuti Gresnews.com, Kamis, (17/12/2020).
Kemudian Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis berupaya menengahi.
"Gimana apakah saudara setuju dengan keberatannya yang mengatakan bahwa pada waktu saudara diperkenalkan ke Terdakwa, saudara diperkenalkan sebagai konsultan?," tanya Hakim Damis.
Menurut Andi Irfan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari menggunakan bahasa Inggris saat memperkenalkannya dalam pertemuan itu. Ia masih ingat dengan baik dan Pinangki bilang dia friend.
"Entah apa tambahannya dia mengatakan saya konsultan. Ya memang latar belakang saya dulunya adalah konsultan. Saya pernah bekerja dikonsultan di lembaga survei akan tetapi saya tidak pernah menawarkan diri sebagai konsultan," jawab Andi Irfan.
Damis terus mencecar Andi Irfan, bahwa tadi Andi Irfan mengatakan selama saudara dari kurun waktu 1 jam sampai 1 setengah jam dalam ruang kantor Joko Tjandra.
"Saya mengingat persis, sempat keluar buang air., agak lama baru masuk. Saya lupa Apakah saat masuk itu kembali pak Joko yang membukakan," kata Andi Irfan.
Ketika masuk kembali ke dalam ruang kantor Joko Tjandra, Andi Irfan mengatakan pintunya dibukakan. Namun Joko Tjandra membantah keterangan Andi Irfan tersebut bahwa itu tidak benar.
"Poinnya disini, adalah bahwa dari konsultasi itu dengan aktifitas daripada upaya hukum yang akan dilakukan kita sepakati dengan biaya total, biaya pengacara US$1 juta. US$600 ribu untuk saudara sedangkan US$400 ribu untuk Anita Dewi Kolopaking," jelas Joko.
Andi Irfan menjelaskan mengenai pertanyaan Majelis Hakim Damis bahwa pada waktu pertemuan itu dibicarakan oleh Joko pembiayaan US$1 juta dan US$600 ribu untuk Andi Irfan bahwa hal itu tidak dibicarakan kepadanya.
Namun Joko tetap menegaskan dalam pertemuan itu dihasilkan kesepakatan untuk membayar 50% biaya pengacara pada akhir diskusi dikantornya 106 di Kuala Lumpur Malaysia. Kemudian Joko mempertegas lagi pada waktu makan malam bahwa akan dibayar 50% biaya US$1 juta itu biayanya menjadi US$500 ribu.
"Nah disitu saya mengatakan pada malam itu juga. Baik nanti saya akan minta kepada staf saya. Saya tidak sebutkan siapa pada waktu (itu). Akan kita serahkan ke hari esoknya," jelas Joko.
Namun Andi Irfan menyangkalnya bahwa ada kesepakatan akan dibayar 50%. "Kalau ke saya tidak ada, pak. Saya tidak pernah," jawabnya.
Andi Irfan tetap pada keterangannya. "Saya tetap pada keterangan," katanya.
Sementara itu kuasa hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo menanggapi keterangan Andi Irfan itu bahwa ini sangat tidak masuk akal sebenarnya. Sementara kalau dilihat chat tadi yang dibuktikan oleh penuntut umum, banyak hal yang dibicarakan sebenarnya termasuk mengetahui soal action plan itu.
"Soal mengenai surat kuasa. Surat kuasa yang dibuat untuk kepentingan dia sendiri. Jadi penolakan, pengakuan atas pengetahuannya mengenai kejadian-kejadian di Kuala Lumpur ketika itu tanggal 25 November 2019, itu sangat keberatan dinyatakan oleh pak Joko," kata Soesilo kepada Gresnews.com, diluar sidang.
Menurut Soesilo, Andi Irfan ini seolah-olah akan mengambil sikap, bahwa dia tidak tahu menahu soal itu. Sehingga tidak terkait dengan persoalan-persoalan ini. Inilah yang dibantah Joko Tjandra soal itu.
"Jadi faktanya sebenarnya kalau pak Andi itu tidak rasanya janggal. Dia kan bukan anak kecil, diajak keluar negeri oleh ibu Anita, Tidak tahu perannya apa. Itu sangat tidak mungkinlah, pasti tahu dia berperan sebagai apa," cetus Soesilo.
Selain itu, kata Soesilo, KTP juga dikirim untuk membuat surat kuasa menjual dan sebagainya. Itu berasal dari Andi termasuk action plan juga disampaikan. Action plan itu rencana jalan keluar Joko. Soal fatwa, soal ada beberapa action yang lain.
Itu tidak diakui oleh Andi Irfan. "Saya kira kalau melihat tadi pengadilan atau dari majelis. Majelis juga ragu-ragu mengenai keterangan dari pak Andi Irfan," ujarnya.
Selain itu, menurut Soesilo strategi kedepan akan mengkonfrontir Andi Irfan Jaya dengan saksi lain."Bagaimana Andi Irfan berperan yang konon itu diperkenalkan oleh Pinangki, yang Pinangki diperkenalkan oleh Rahmat," ucapnya.
Soesilo pun menerangkan bukti yang dimiliki tim kuasa hukum adalah action plan saja. "Kita hanya action plan aja. Action plan kita tahu itu ada Personal In Charge (PIC) nya. Jadi orang yang in charge (bertanggungjawab) itu ada pak Andi Irfan itu. Tetapi sangat tidak logis kalau Andi Irfan ngga tahu," jelasnya.
Lanjut Soesilo, Andi Irfan sudah melaksanakan dari awal seperti Surat kuasa menjual dan sebagainya. Andi Irfan juga sudah melakukan. "Nah itu dibuat oleh pak Andi Irfan. Masa dia nggak tahu soal itu," ungkapnya. (G-2)
- Jaksa Tidak Kasasi Putusan Jaksa Pinangki, Melindungi King Maker?
- Hakim Tolak JC dan Vonis 4,5 Tahun Penjara buat Bos Mulia Group Joko Tjandra
- Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Bos Mulia Group Joko Tjandra
- Pledoi Joko Tjandra: Merasa Jadi Korban Penipuan Pinangki CS
- Terbukti Bersalah Terima Suap Red Notice, Mantan Kadivhubinter Polri Divonis 4 Tahun Penjara
- Mantan Kakorwas PPNS Polri Divonis 3,5 Tahun Terbukti Terima Suap Penghapusan DPO dan Red Notice
- Jaksa Minta Hakim Tolak JC dan Hukum Joko Tjandra 4 Tahun