JAKARTA - Setelah mantan anak buah Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo (Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri), Abdul Basir Rifa`i, mengubah materi kesaksian, dua saksi lainnya menyusul mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara dugaan suap yang berkaitan dengan penghapusan Red Notice dan pencabutan cekal buronan terpidana kasus Bank Bali Joko Tjandra. 

Para terdakwa dalam perkara itu adalah Joko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi, Prasetijo, dan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte. 

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (19/11/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yakni Fransiskus Arya Dumais (mantan Sekretaris Pribadi Napoleon), Dwi Jayanti Putri (mantan Sekretaris Pribadi Napoleon), Supiyadi (rekan Tommy), dan Winarno/Wiwit (supir Tommy).

Jaksa menampilkan rekaman CCTV dan isi pesan Whatsapp untuk pembuktian. Tapi Fransiskus dan Dwi memberikan keterangan yang berbeda mengenai pertemuannya dengan Napoleon, Prasetijo, dan Tommy. Materi yang dikonfrontasikan oleh jaksa adalah tentang pertemuan antara ketiga orang itu dan pemberian sebuah paper bag pada 28 April 2020.

 

Jaksa mengklarifikasi keterangan yang berbeda pada BAP terkait pertemuan tersebut, yakni keterangan sebelum diperlihatkan CCTV dan keterangan setelah diperlihatkan CCTV saat penyidikan.

"Apakah ada saksi yang bernama Prasetijo Utomo beberapa kali menghadap ke Kadivhubinter?" tanya anggota tim JPU, Junaidi, kepada Fransiskus, dalam sidang yang diikuti Gresnews.com itu.

Frans membenarkan hal tersebut. Menurut dia, Prasetijo saat itu datang dua kali bersama Tommy. Sedangkan Tommy sendiri datang ke (kantor) Kadivhubinter tanpa ditemani Prasetijo, sempat beberapa kali.

"Saudara masih ingat tangal-tanggalnya?" tanya Junaidi.

"Iya, masih ingat," jawab Frans.

Pertemuan pertama sekitar awal April 2020, pertemuan kedua pada 16 April 2020, Prasetijo tidak terlihat. "Yang datang hanya Pak Tommy sendiri," jawab Frans.

Pertemuan ketiga pada 28 April 2020, Tommy datang sendiri dan tidak sempat bertemu Napoleon. Ia sempat menunggu di ruang tunggu Sespri. Frans melaporkan, pada saat itu Napoleon sedang rapat di ruang kerja. "Saya melaporkan melalui pesan singkat, melalui Whatsapp," kata Frans.

Pada 29 April 2020, Tommy sempat datang sendiri. Tapi tidak bertemu Napoleon sebab saat itu sedang ada kegiatan hingga pukul 17.30 WIB.

Frans pernah diperlihatkan beberapa rekaman CCTV kedatangan Prasetijo dan Tommy pada awal April dan 4 Mei 2020. Awal April, Tommy datang bersama Prasetijo dan 4 Mei 2020 mereka datang tidak bersamaan. Tommy lebih dulu datang, beberapa menit kemudian Prasetijo datang.

Pada saat kedatangan yang pertama kali, Frans tidak melihat Tommy maupun Prasetijo membawa sesuatu. Hanya saja pada 16 April 2020, Tommy membawa paper bag ke dalam ruangan Napoleon dan berada di dalam ruang selama satu jam. Paper bag tersebut tidak dibawa kembali oleh Tommy saat keluar ruangan tersebut.

Frans selanjutnya mengungkapkan ia tidak ingat peristiwa yang terjadi di Lantai 11 Ruang Kadivhubinter Mabes Polri pada 27 April 2020, ketika ditanya jaksa.

Jaksa pun memperlihatkan video tertanggal 27 April 2020, Pukul 15.54 WIB yang menunjukkan Supiyadi mengenakan baju putih bersama dengan Prasetijo dalam satu mobil. Kemudian Tommy turun dari mobil lewat pintu sebelah kiri dengan baju batik. "Saksi Frans dan Dwi Jayanti Putri, apakah pernah menerima saksi Prasetijo dan Tommy Sumardi pada waktu ini?" tanya jaksa.

Keduanya mengaku tidak ingat.

"Kita lihat isi nomor WA 082210904xxx, Frans pada 27 April, jam 14.25 WIB. `Mohon izin, melaporkan, Bapak. Bapak Brigjen pol Prasetijio, izin bertemu bapak. Mohon izin petunjuk bapak`. Junaidi membacakan isi WA itu.

Akhirnya Frans membenarkan kedatangan Prasetijo pada 27 April 2020 itu sesuai dengan isi pesan WA.

Ia mengatakan seingatnya Prasetijo datang sendiri.

Sementara itu Dwi Jayanti mengaku tidak ingat sama sekali.

Keduanya kemudian mengungkapkan akhirnya bersama-sama diperiksa dan diperlihatkan CCTV tersebut pascarekonstruksi kasusnya pada akhir Agustus 2020.

Keduanya menyatakan mencabut BAP awal atau mengubah keterangannya dengan alasan banyak lupa dan kemudian dicocokkan dengan rekaman CCTV.

Joko Tjandra dan Tommy didakwa menyuap Napoleon dan Prasetijo. 

Joko Tjandra, melalui Tommy, diduga memberikan SG$200 ribu dan US$270 ribu kepada Napoleon dan US$150 ribu kepada Prasetijo.

Jaksa menyebut uang yang berasal dari Joko Tjandra tersebut untuk kepentingan pengurusan Red Notice Interpol dan penghapusan status Joko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

(G-2)

BACA JUGA: