JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum Joko Soegiarto Tjandra dalam kasus pembuatan surat jalan palsu.

"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Sirad saat membacakan putusan sela Joko Tjandra, Selasa (27/10/2020).

Berdasarkan putusan tersebut majelis memerintahkan sidang surat jalan palsu dengan terdakwa Joko Tjandra dilanjutkan. Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi dalam sidang berikutnya.

Majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan penuntut umum telah merumuskan secara rinci dan tegas tentang fakta perbuatan materil, dan bagaimana terdakwa melakukan perbuatannya. Oleh karenanya, eksepsi Joko Tjandra tidak beralasan untuk hukum.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Joko Soegiarto Tjandra," kata Sirad.

Sementara, Soesilo Aribowo selalu Ketua Tim Penasihat Hukum Joko Tjandra mengatakan akan berbicara lebih dahulu dengan kliennya atas putusan tersebut. Apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait penolakan eksepsi majelis hakim.

Menurut Soesilo, mengenai putusan sela itu adalah putusan di luar materi pokok. Namun kalau melihat alasan-alasannya sudah dianggap memasuki materi perkara.

"Kedua memang tidak terjawab secara jelas, tapi untuk sementara kita menerima putusan sela tersebut untuk persiapan berikutnya minggu depan," kata Soesilo kepada Gresnews.com, usai sidang di PN Jakarta Timur, Selasa, (27/10/2020).

Menurutnya, penasehat hukum sudah menyiapkan sebanyak 30 orang saksi yang akan diajukan untuk persidangan. Nantinya Birgadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking juga diproyeksikan masuk menjadi saksi.

"Tapi mungkin tidak semua, termasuk dua terdakwa ini," jelasnya.

Dalam sidang, Soesilo juga menyampaikan kepada majelis hakim untuk agenda pemeriksaan saksi agar dilaksanakan persidangan secara offline. Hal itu mengingat dalam pemeriksaan berkas perkara harus dilaksanakan secara maksimal.

"Karena jika menggunakan sistem persidangan online tidak maksimal," tuturnya.

Sementara, Sirad menanggapi tim penasihat hukum tersebut mengatakan akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan kedua hakim anggota dan ketua PN Jakarta Timur terlebih dahulu. Jika sudah ada keputusan nantinya akan segera diinfokan.

Selain putusan sela Joko Tjandra, majelis hakim juga menyidangkan kedua terdakwa lainnya yaitu, Anita Dewi Kolopaking dan Birgadir Jenderal Prasetijo Utomo. Keduanya masing-masing ditolak seluruh eksepsi nota keberatannya.

Kasus ini bermula dari terungkapnya surat jalan kepada Joko untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.

Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Joko pergi ke Pontianak. Selain itu, ia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Anita pun turut berperan lantaran membantu memuluskan jalan Joko. 

Majelis hakim mengadili kedua terdakwa tersebut dan menyatakan nota keberatan eksepsi terdakwa Anita dan Prasetijo tersebut tidak dapat diterima.

Menyatakan pengadilan dihadapan umum berwenang mengadili perkara ini. Dan meminta agar penuntut umum untuk melanjutkan tuntutan perkara tersebut.

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan ini berakhir," putusnya. (G-2)

 

BACA JUGA: