JAKARTA - Jaksa menuntut Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dengan pidana penjara selama seumur hidup dan denda Rp1 miliar. Barang-barang sitaan terdakwa kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp16 triliun itu juga dirampas untuk negara melalui Kementerian Keuangan. 

Dua terdakwa lainnya adalah Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Hendrisman dituntut pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Syahmirwan dituntut pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020), yang diikuti oleh Gresnews.com, jaksa Januar Utomo menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan para terdakwa dari pihak Jiwasraya terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara sehingga seluruh pasal dakwaan sudah terpenuhi dan meyakinkan secara hukum," kata Januar.

Hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Perbuatan mereka juga dianggap terstruktur sistematis dan massif (TSM) yang berimplikasi pada kesulitan ekonomi para peserta.

Hal yang meringankan, kata Januar, perbuatan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Para terdakwa juga belum pernah dihukum.

Jaksa meminta supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain perbuatan ketiga terdakwa itu dinilai bertentangan dengan prinsip good corporate governance, mereka juga dianggap mengelola portofolio investasi saham Jiwasraya secara tidak transparan dan akuntabel karena melakukan sejumlah kesepakatan dengan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

Ketiga terdakwa juga dianggap menyepakati permintaan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro (Bentjok) menjual saham ke Jiwasraya sesuai rencana dan ketentuan yang diatur Joko.

"Ketiga terdakwa menyetujui meskipun mengetahui analisis yang disusun Divisi Investasi hanya bersifat formalitas tanpa data yang profesional. Lalu ketiga terdakwa melakukan pembelian saham walaupun kepemilikan melampaui ketentuan maksimal 2,5%," ujar Januar.

Ketiga terdakwa juga dianggap bekerja sama dengan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Bentjok melalui Joko dengan tujuan mengintervensi harga yang merugikan investasi Jiwasraya. Pengelolaan investasi reksa dana ketiga terdakwa dan Bentjok melalui Joko dilakukan dengan mengatur dan mengendalikan para manajer investasi dengan membentuk reksa dana khusus agar dapat dikendalikan Joko..

"Ketiganya menyetujui meskipun underlying 21 reksa dana dikendalikan Joko yang terafiliasi dengan Heru dan Benny yang tidak menguntungkan Jiwasraya," kata Januar.

Para bekas pejabat Jiwasraya itu juga menerima uang, saham, dan fasilitas dari Bentjok dan Heru melalui Joko. 

Hendrisman menerima uang Rp800 jutaan, saham senilai Rp4 miliar yang masuk dalam rekening efek, dan tiket penerbangan dan akomodasi bersama istri ke luar negeri.

Hary menerima saham, Toyota Harrier, Mercedes Benz, tiket perjalanan ke London bersama istri, hotel di Orchad Mandala Singapura, tiket Garuda executive class tujuan Jakarta-Bali (pp). Ia juga menerima tiket konser Coldplay dari Trimegah, jasa konsultan pajak Rp46 juta, tiket pesawat ke Belitung.

Syahmirwan menerima uang dan saham senilai Rp4 miliar, paket golf di Bangkok untuk 5 paket Rp100 juta termasuk akomodasi, Pembayaran hotel Melitus Mandarin Singapura untuk Syahmirwan dan keluarga, rafting sungai Kulonprogo senilai Rp70 juta, golf dan karaoke di Lombok, menginap di Lombok akomodasi dan tranportasi, tiket ke Jepang, liburan ke Jepang selama seminggu, liburan ke Belitung yang diikuti 25 orang karyawan Jiwasraya.

"Unsur melawan hukum telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Perbuatan diatas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp16 triliun," katanya. (G-2)

BACA JUGA: