JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hanson International pailit dalam Sidang Permusyawaratan Hakim yang berlangsung 12 Agustus 2020. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan PKPU Hanson telah berakhir.

Manajemen Hanson melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) bahwa putusan sidang tersebut telah diumumkan di dua surat kabar harian nasional pada 21 Agustus 2020. Namun hingga saat ini Hanson belum melansir laporan keuangan 2019 karena perkara hukum di Kejaksaan Agung yang dihadapi Direktur Utama (saat ini Komisaris Utama) sekaligus pemegang saham pengendali, Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Bentjok merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Penasihat hukum Bentjok, Bob Hasan, mengatakan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kepailitan itu mengandung sita umum bagi seluruh kekayaan debitur pailit.

"Jadi debitur pailitnya itu PT Hanson International Tbk bukan (emiten) MYRX. Artinya kepailitan itu tidak bisa dicampur aduk dengan UU Perseroan Terbatas maupun UU Pasar Modal," kata Bob kepada Gresnews.com, Selasa (1/9/2020).

Bob berdalih dalam pengertian berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT Hanson International Tbk merupakan induk perusahaan dari PT Mandiri Mega Jaya (MMJ) dengan cucu perusahaannya PT Harvest Time, Multi Kasuja, Blessindo, Armedian Karya Tama dan sebagainya.

Kalau UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengartikan Hanson di dalam wujud untuk persahaman memiliki rekening efek namanya MYRX. Lalu UU kepailitan yang dialami oleh Hanson itu adalah kepailitan PT Hanson International Tbk.

Jadi kekayaan yang terkait dengan aset-aset itu mengikat kekayaan yaitu Hanson. Bukan kekayaan MYRX atau bukan juga kekayaan MMJ, anak perusahaan dan cucu perusahaan segala macam.

"Karena di dalam UU kepailitan tidak mengenal tentang bagaimana kalau rekening efek atau pasar modal itu harus Otoritas jasa Keuangan (OJK) yang mempailitkan daripada MYRX," jelasnya.

Menurutnya dalam UU Perseroan Terbatas, di dalam kepailitan tidak ada hubungan hukum secara totalitas. Artinya secara hubungan tidak ada kaitannya internal saham tentang anak dan cucu perusahaan.

Jadi, kata Bob, kalau mau mengambil aset MMJ, MMJ-nya harus pailit dulu. Jadi tidak bisa terpengaruh dengan UU Perseroan Terbatas. Walaupun laporan keuangan Hanson itu Rp12 triliun lebih dalam buku tahun 2019 karena itu adalah afiliasi dari Harvest time, Multi Kasuja, dan sebagainya.

"Jadi lihat dulu kekayaan yang mutlak kekayaan Hanson itu apa? Jadi terpisah dengan MYRX? Pisah. Beda beda. Dengan MYRX pun berbeda," tegasnya.

Bob berani berdebat dengan siapapun, MYRX itu adalah kode efek. MYRX itu pemiliknya bukan Hanson saja. Untuk diketahui, Per 31 Desember 2020, saham berkode MYRX dimiliki 90,35% oleh publik. Adapun sisanya dimiliki PT Asabri (Persero) 5,4% dan Benny Tjokrosaputro 4,25%.

"Artinya apa? Kalau itu ada Pak Benny Tjokro di dalam Hanson bukan berarti kalau Hanson itu pailit maka Pak Benny Tjokro juga pailit, nggak bisa. Aset-aset Pak Benny Tjokro juga akan disita, tidak bisa. Ini hukum yang berbicara. Kalau dipaksakan menjadi boedel pailit itu ada hukum pidana yang muncul," terangnya.

Boedel Pailit bisa juga disebut sebagai harta pailit, seperti definisi di atas, adalah kekayaan seseorang atau organisasi yang telah dinyatakan pailit.

Bob mengatakan juga aset-aset Bentjok tidak bisa karena terkait dengan Bentjok pribadi itu sudah masuk PKPU dan sudah ada perdamaian. Jadi itu berbeda, koperasi berbeda, Hanson berbeda, dan ternyata Hanson pailit.

"Pak Bentjok sama istri itu damai. Kenapa ada istrinya juga? Karena begitu juga kepailitan juga suami pailit apa otomatis istrinya pailit, no (tidak)!," imbuhnya.

Jadi kepailitan itu melekat kepada satu sosok debitur. Apakah sosok itu berbentuk korporasi atau perseroan atau juga berbentuk perseorangan. Nanti di dalam perseroan juga sama-sama. Perseroan itu sosoknya di dalam akta pendirian itu hanya PT Hanson International Tbk. Tidak ada dalam akta pendirian Hanson yang terkait dengan aset-aset ini.

Bob menjelaskan apakah berarti di dalam putusan pailit Hanson International itu semua aset-aset milik Bentjok yang ada di Hanson dapat disita.

"Nggak ada, nggak ada kaitannya dengan Bentjok. Pokoknya sertifikat rumah, sertifikat kantor, sertifikat gedung yang terkait nama Hanson baru dapat dilakukan proses boedel pailit atau disita. Itu boleh," jelasnya.

Tapi kalau atas nama Bentjok. Mobilnya atas nama Bentjok, rumahnya atas nama Bentjok, itu tidak bisa. Kasus PKPU Bentjok itu damai, PKPU nomor 11, ini yang pailit PKPU nomor 29.

Menurut Bob, kalau melihat buku tahunan itu adalah UU Perseroan Terbatas. Jadi tidak semudah itu untuk mempailitkan makanya akan ada upaya langkah hukum selanjutnya.

Di dalam UU kepailitan itu kreditur yang satu harus menghargai pendapat atau pun kepentingan dari kreditur lain. Pihak penasihat hukum juga tetap menampung kreditur-kreditur yang tidak ingin pailit sampai hari ini.

"Kenapa? Kepailitan ini nggak akan apa-apa. Dan Pak Bentjok selaku pimpinan Hanson International Tbk sangat tidak ingin itu terjadi. Itu adalah preseden yang negatif bagi perkembangan usaha Pak Bentjok ke depan," jelasnya.

Ini, kata Bob, sudah diselidiki bahwa pailit bukan keinginan Bentjok.

Bob mengatakan akan berusaha berjuang untuk para kreditur agar mendapatkan haknya. Karena dengan keputusan pailit berdasarkan pengalamannya maka para kreditur tidak bisa mendapatkan haknya kembali.

"Itu akan saya lawan. Saya lawan, secara nurani juga saya akan lawan. Terserah mau ada yang melawan saya, saya lawan. Karena intinya itu haknya para kreditur itu dengan kepailitan ini tidak akan kembali," tegasnya.

Apa lagi ini bukan aset Hanson maka ini akan semakin jauh untuk mendapatkan aset tersebut. Aset Hanson itu memang ada pada saham MMJ tapi bentuknya saham dan itu sudah selesai.

"Yang ada kaitannya itu ketika mereka menyita asetnya. Kan sekarang ini yang menjadi terdakwa ini Pak Benny Tjokro bukan Hanson. Di mana-mana yang terkait dengan Pak Benny Tjokro itu disita. Harvest Time, (aset) Benny Tjokro pribadi juga disita," jelasnya.

"Ini yang kecil dibikin tidak damai karena tahu mereka bahwa kita akan memberikan saham Hanson (MYRX). Itu hal yang mudah buat kami kalau dihalangi untuk perdamaian seperti itu," ujarnya.

Bob menengarai, mungkin di belakang ini semua ada invisible hand, ada mafia yang ingin menguasai asetnya Benny Tjokro. Tapi hal itu mustahil, karena sekarang ini yang penting seluruh retailing atau masyarakat, atau warga. Mereka semua adalah korban dan sedang diperjuangkan.

"Kalau saya lawan mafianya. Saya tahu di belakang ini ada mafianya. Mereka tidak memikirkan jiwa orang. Tapi orang-orang ini juga belum banyak yang paham," katanya. (G-2)

BACA JUGA: