JAKARTA - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020). Dihadirkan lima orang saksi, salah satunya Jimmy Sutopo, nominee dari akun saham salah satu terdakwa yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Erry Firmansyah, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2002-2009. Selain itu ada Chusni Ahmadi, karyawan PT Blessindo Terang Jaya, perusahaan yang bergerak di bisnis properti. Ada juga Patrick Joachim Reinhard, konsultan pajak PT ASA Indonesia, dan Sophia, seorang broker tanah.

Tiga terdakwa menghadiri persidangan antara lain Bentjok, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX) Heru Hidayat, yang merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.

Para terdakwa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ketiga terdakwa lainnya, yaitu Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 dan Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Kali ini JPU hendak menggali keterangan untuk terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto terkait praktik pinjam nama (nominee) saham.

Jimmy Sutopo menceritakan awal mula berhubungan dengan Heru Hidayat dalam transaksi jual beli saham atas permintaan Bentjok. Bentjok menghubunginya untuk membantu temannya bertransaksi menggunakan akun miliknya, yaitu Heru Hidayat. Dan Heru Hidayat menggunakan perantara melalui Moudy Mangkey, staf Heru Hidayat.

"Pada tanggal 24 November 2015 sebagaimana keterangan saksi sebelumnya, apakah saksi pernah dihubungi oleh Moudy Mangkey?" tanya Yadyn, anggota tim JPU, dalam sidang yang diikuti Gresnews.com.

"Iya, pernah," jawab Jimmy.

"Bagaimana awal mulanya Moudy Mangkey menghubungi saudara saksi?" tanya Yadyn kembali.

Jimmy menjelaskan pada tanggal 20-an, Bentjok menghubunginya. Mungkin menindaklanjuti yang dia pernah hubungi sebelumnya kalau ada transaksi ia minta dibagi.

Lalu, Bentjok bilang, temannya mau transaksi, tapi butuh akun Jimmy, yakni Posale yang ada di dua sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia (PT TSI) dan PT Mirae Ases Sekuritas Indonesia (PT MAS)

"Kebetulan ada nama atas nama saya sendiri. Jadi saya bilang saya ada. Ok, nanti setelah saya bilang saya ada selang satu minggu kemudian saya dihubungi sama Moudy. Seperti saya ceritakan di persidangan yang lalu," jelasnya.

Dalam perjalanannya, Heru Hidayat menggunakan Moudy Mangkey untuk berkomunikasi dalam transaksi menggunakan akun Jimmy Sutopo yakni Posale yang sudah dibuatnya setahun sebelum tahun 2014.

Dalam transaksi di PT Trimegah dan PT Mirae Sekuritas untuk Heru Hidayat hanya menggunakan satu akun Posale, tidak ada yang lain.

"Kemudian setelah dikomunikasikan antara saksi dengan Moudy Mangkey ini, apakah ada transaksi tanggal 27 November tahun 2015?" cecar Yadyn kepada Jimmy.

"Transaksinya pokoknya, periode satu bulanan itu, Pak," jawabnya.

Jimmy membenarkan bahwa transaksi itu untuk pembelian kode efek BTEK, MYRX, BUMI, IIKP, BTEL, DEWA, SMBR, SUGI dan SMRU. Sebelum transaksi tersebut ia dihubungi lebih dulu oleh Moudy Mangkey.

"Kemudian ada transaksi untuk pembelian BTEK kode efek BTEK. Saudara saksi mengetahui apa emiten untuk BTEK?" tanya Yadyn.

"Oh PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK), itu terkait masih utang Pak. Utang dari sekuritas. Jadi, sebelumnya akun tersebut masih berjalan utang," kata Jimmy.

Jimmy menjelaskan pada 1 Desember 2015, saham BUMI, IIKP, BIPI, MYRX itu sudah ada transaksi dari Moudy Mangkey, termasuk juga pada 3 Desember 2015.

Yadyn menanyakan mengenai keuntungan apa yang didapat oleh Jimmy dari akun miliknya yang digunakan Heru Hidayat melalui Moudy Mangkey tersebut.

Jimmy mengatakan setiap penggunaan transaksi dari akun miliknya itu, ia mendapat imbalan pada bulan tersebut sebesar Rp300 juta hingga Rp400 juta. Namun, ia tidak ingat ada berapa kali transaksi dalam pembelian tersebut.

Selain itu, Dia mengatakan tidak mengetahui awalnya kalau akun Posale miliknya digunakan untuk bertransaksi antarpihak, baik pada saat transaksi beli dan jual atas nama nasabah Jiwasraya.

Sementara saksi eks Dirut BEI Erry Firmansyah mengatakan ia pernah bekerja di Benakat Petrolium sebagai komisaris independen dan Heru Hidayat sebagai pemegang saham.

Erry tidak mengetahui kalau Heru bekerja di PT Maxima Integra dan Trada Alam Minera. Ia mengenal Heru sejak 2004.

"Waktu saya menjabat di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan Pak Heru listing/tercatat di BEI. Waktu itu IIKP. TRAM belum tercatat. TRAM listing mungkin di akhir 2008," katanya

Sedangkan Erry mulai kenal dengan Joko Hartono Tirto tahun 2016. Ia diperkenalkan oleh Heru Hidayat pada saat pertemuan di Dharmawangsa Hotel, Jaksel. Kebetulan dekat dengan rumahnya sehingga ia masih bisa mengingatnya.

Dalam pertemuan tersebut tempatnya ditentukan oleh Heru Hidayat. Dan membicarakan mengenai bahwa teman Heru Hidayat mau bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Erry diminta Heru Hidayat dan Joko Hartono untuk mengenalkan ke orang OJK agar tidak melikuidasi produk reksadana. Dan bila diminta likuidasi akan diperpanjang satu tahun. Kedekatan Erry dengan orang-orang di OJK digunakan oleh Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto untuk kepentingan mereka berdua.

Ketua Majelis hakim Rosmina mengambil alih dan bertanya kepada saksi Erry.

"Jawaban saudara di penyidik dan persidangan mengapa berbeda? Saudara bicara hanya peraturan-peraturan tapi di sini (BAP) tidak ada?" tegas Rosmina.

Lalu Yadyn membacakan BAP Erry Firmansyah nomor 8:

"Tujuannya saat itu adalah selain mengenalkan Joko kepada saya, Heru Hidayat meminta saya untuk mendekati pihak OJK dengan produk reksa dana perusahaan MI milik Heru Hidayat yakni PT Millenium Capital Management atau PT Millenium Danatama Indonesia, PT Pool Advista Asset Management dan PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII) harus dilikuidasi oleh OJK karena adanya pemindahan saham pada produk reksa dana tersebut 20 persen. Sehingga saya diminta tolong oleh Heru Hidayat untuk meminta pihak OJK agar tidak melikuidasi produk reksa dana itu. Dan apabila nanti dilikuidasi akan dimintakan perpanjangan waktu selama 1 tahun."

"Ini gak membahas mengenai peraturan. Benar ini saudara saksi?" tanya Yadyn.

Rosmina kembali mengambil alih.

"Sebentar Pak Jaksa. Ini ada pertemuan ya. Di mana?" tanya Rosmina.

"Dharmawangsa Hotel," jawab Erry singkat.

Erry menjelaskan yang menentukan tempat itu Heru Hidayat. Tujuannya adalah untuk mengobrol saja awalnya namun ia lupa siapa yang lebih dulu sampai.

Kemudian Rosmina berkata, "Coba dibalikkan lagi memorinya. Kan ada peristiwa di sini. saudara dikenalkan. Ini Joko anak buah dari staf saya (Heru). Tapi di persidangan ini saudara mengubahnya menjadi ini teman saya (Heru). Nah, itu saudara bisa ingat. Makanya saya coba mengembalikan memori siapa yang lebih dulu sampai?"

"Mungkin Pak Heru Hidayat dan Joko," jawab Erry.

Rosmina menegaskan, "Jangan mungkin. Di persidangan gak boleh (mungkin)," tegasnya.

"Pak Heru dan Pak Joko," kata Erry.

Erry menjelaskan yang berbicara dulu saat pertemuan itu Heru Hidayat. Dan Joko Hartono Tirto sudah duduk dan langsung diperkenalkan kepadanya.

Pembicaraan awalnya membicarakan hal yang umum. Akhirnya membicarakan mengenai reksa dana, peraturan dan lain-lain. Secara umum berbicara mengenai peraturan.

Di sana, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto meminta untuk bisa dikenalkan dengan OJK untuk bertemu dan membicarakan mengenai peraturan, mengenai batasan-batasan yang berlaku di reksa dana.

"Apa saudara gak bisa menjelaskan mengapa harus bertemu dengan orang OJK?" tanya Rosmina.

"Karena saya bukan orang reksa dana, Yang Mulia. Saya tak terlalu paham," jawab Erry.

Kepentingan Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto untuk diperkenalkan kepada orang OJK melalui Erry Firmansyah karena Erry berteman dengan orang-orang OJK pada saat dia bekerja di BEI.

Menurut Erry tidak ada pembicaraan yang spesifik. Namun mengenai melebihi batas 10 persen dan 20 persen itu ada peraturannya. Tapi Ia tidak mengetahui secara detailnya.

Rosmina kembali menegaskan kepada Erry Firmansyah. "Saudara sudah menyebutkan ini. Kalau bukan orang reksa dana, ini kalimat dari siapa ini? "Jawaban saudara di penyidik mengapa berbeda di persidangan. Itu yang ditanya?" 

"Saya mencoba untuk mengingat kembali," jawab Erry.

"Di persidangan ini saya juga coba mengembalikan memori saudara. Ini sangat beda jauh. Saudara menyebut hanya peraturan, tapi di sini sudah ada permintaan-permintaan khusus. Bagaimana saudara bisa menjelaskan ini?" cecar Rosmina.

"Iya, memang saya tidak ingat pasti. Makanya saya mencoba untuk memperbaikinya," jawab Erry kembali.

Erry mengaku jarang bertemu dengan Heru Hidayat dan Heru tidak sering menelepon Erry.

Berarti ini sesuatu yang spesifik, kata Rosmina, kalau suatu hal yang spesifik pasti ingat. Meskipun sudah lama sekalipun itu tidak menghalangi hal yang spesifik.  

"Dan ia bertanya sering ketemu, telepon untuk bertemu, dan kalau jarang berarti itu perlakuan yang spesifik. Artinya saudara menarik ini (pengakuan) tanpa alasan yang jelas? Kami akan menerima saudara menarik BAP ini kalau ada alasan yang jelas. Tapi kalau menarik tanpa alasan yang jelas itu tidak boleh. Saudara hadir di sini merasa tertekan?"

"Tidak," jawab Erry.

"Kalau saudara tidak tertekan, santai saja, itu pasti muncul lagi. Apalagi saudara katakan pertemuan di Hotel Dharmawangsa, yang menelepon Pak Heru terlebih dulu. Ingin membicarakan. Tapi tiba di poin yang paling penting saudara lupa. Itu yang kita tanya lebih lanjut. Itu, yak. Silakan nanti kita yang menghasilkan. Silakan Penuntut Umum," tandasnya.

Yadyn kembali bertanya. "Setelah bertemu di coffee shop Dharmawangsa. Siapa yang pertama kali saudara telepon?" cecarnya.

"Pak Suyanto," kata Erry.

Erry mengatakan ia lupa siapa yang dia telpon pertama kali, Suyanto atau Hilmi. Tapi kalau ia lupa maka ia pasti menelpon Hilmi meminta izin untuk bertemu Suyanto. Ia tidak ingat awal kenal dengan Suyanto. Tapi ia hanya ingat waktu bekerja di BEI.

"Apakah saksi mengatakan ketemu Pak Suyanto, atau Pak Hilmi yang mengatakan nanti ketemu Suyanto?" cecar Yadyn.

"Saya bilang mau ketemu Pak Suyanto," jawab Erry.

Erry menghubungi Hilmi untuk minta izin. Karena Suyanto adalah atasan Hilmi. "Atasan langsung di OJK," katanya. (G-2)

 

 

 

BACA JUGA: