JAKARTA - Sidang perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar. Kali ini, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanggil para saksi dari pihak perusahaan sekuritas.

Dari lima orang saksi yang dipanggil, empat di antaranya menghadiri persidangan. Salah satunya Maudy Mangkei, asisten Piter Rasiman (Direktur PT Himalaya Energy), yang menerima instruksi dari salah satu terdakwa, yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dalam transaksi jual beli saham di Jiwasraya.

Sidang kali ini untuk pemeriksaan tiga terdakwa. Yang menghadiri persidangan adalah terdakwa Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama Hanson International Tbk/MYRX), Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM), dan Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra).

Ada peristiwa menarik ketika Ketua Majelis Hakim Rosmina sempat menghentikan sebentar pertanyaan jaksa kepada saksi Maudy Mangkei.

"Sebentar penuntut umum. Saudara saksi. Saudara saksi bekerja untuk siapa?" tanya Rosmina kepada saksi Maudy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti Gresnews.com, Rabu (22/7/2020).

"Pak Piter, Bu," kata Maudy, sembari menjelaskan ia digaji sebesar Rp20 juta di PT Dexa Indopratama dan PT Dexindo Multi Artha, yang bergerak di bidang jual beli saham.

Rosmina kembali mengingatkan Maudy agar memberikan keterangan yang sungguh-sungguh.

"Tidak ada tekanan toh. Soalnya saudara seperti takut-takut memberikan keterangannya. Makanya tadi saya cut dulu jaksa. Saudara di persidangan ini dilindungi loh. Kalau ada jaksa atau penasihat hukum yang... Kami akan melindungi saudara. Tapi saudara berkewajiban memberikan keterangan tanpa ragu-ragu. Supaya ketahuannya itu mantap gitu ya," kata Rosmina.

"Dari tadi saya mendengar saudara sepertinya gesturnya itu seperti takut. Saudara tidak takut? Tidak dalam tekanan? Yakin ya? Tidak ada yang memaksa saudara tadi dari sana atau ada yang mempengaruhi segala macam?" tutur Rosmina lagi.

"Ini seperti mau nangis lagi? Nggak? Benar ini? Benar ya! Jadi menjawabnya mantap gitu ya. Suaranya juga dikencengin. Silakan dilanjutkan penuntut umum," kata Rosmina.

JPU Kemas Abdul Roni memang mencecar adanya instruksi menghancurkan ponsel sampai menghilangkan riwayat transaksi saham kepada Maudy. JPU mengonfirmasi dugaan adanya perintah dari Joko Hartono Tirto untuk menghancurkan ponsel yang dipakai Maudy dan membersihkan riwayat transaksi saham Jiwasraya di surat elektronik pada periode Desember 2009.

"Sekitar bulan Desember 2009, apakah saudara Joko Hartono Tirto pernah menginstuksikan kepada saudara untuk menghancurkan alat komunikasi berupa handphone? Membersihkan semua email?" kata JPU.

"Kalau untuk handphone, iya pak. Tapi untuk email, setiap bulan memang kita bersihkan biar gak kepenuhan," jawab Maudy.

"Kenapa harus dihancurkan?"

"Karena setiap hari ditanya terus sama Pak Joko, saya jadi khawatir sendiri," jawab Maudy.

JPU juga menggali keterangan dari Maudy terkait penempatan transaksi saham maupun reksa dana di Jiwasraya. Maudy mengetahui seluk beluk transaksi saham maupun reksa dana yang dimainkan oleh Joko Hartono Tirto.

Dia pun mengakui transaksi saham Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman dilakukan melalui dirinya.

Maudy mengatakan ia pernah bertransaksi jual beli saham MYRX dan saham PT Sugih Enegy (SUGI), keduanya merupakan saham tak likuid dan bermasalah. Awalnya ia mengatakan lupa siapa yang memerintahkan untuk melakukan transaksi tersebut.

Namun JPU Kemas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Maudy.

"Di sini ada tabel saham MYRX, SUGI, SMRU dan sebagainya. Dalam pertanyaan, saudari Maudy mengakui: "... bahwa saya jelaskan bahwa transaksi tersebut antara Posale dengan Asuransi Jiwasraya sesuai dengan yang diperintahkan oleh saudara Joko Hartono Tirto kepada saya."

"Benar, Pak. Saya mendapat info dari Pak Joko Hartono Tirto," aku Maudy dalam sidang.

"Terkait dengan pembelian saham MYRX oleh PT Asuransi Jiwasraya, apa saudara bisa ceritakan, apa yang disampaikan informasi oleh saudara terdakwa Joko Hartono Tirto kepada saudara pada sekitar bulan Oktober 2015 terkait dengan saham MYRX. Saudara bisa ceritakan sedikit?"

"Waktu itu saya mendapat info dari Pak Joko kalau Pak Beni akan melakukan penjualan saham MYRX dan pihak pembelinya adalah pihak Asuransi Jiwasraya," kata Maudy.

Selain itu, mengenai Joko Hartono Tirto menyampaikan informasi pembelian saham MYRX kepada Maudy, JPU mengutip perkataan Maudy dalam BAP: "Maudy, Pak Benny mau masukin MYRX, kamu ambil dananya di Jiwasraya."

"Sebenarnya kata-kata tepat pada saat transaksi itu bukan itu sih pak. Cuma waktu itu penyidik (bilang) coba kamu simulasikan biasanya untuk transaksi ini, biasanya ngomongnya bagaimana sih? Jadi saya menjawab itu," jelas Maudy.

Maudy juga mengakui Joko Hartono Tirto memang menyampaikan detail transaksi tersebut meliputi harga, volume dan value totalnya kepadanya.

Maudy membenarkan sebelumnya sudah ada kesepakatan transaksi antara Joko Hartono Tirto dan Benni Tjokrosaputro sehingga Maudy langsung diinstruksikan untuk menghubungi Lisa, staf Benny Tjokrosaputro.

JPU bertanya kepada Maudy, pernahkah ia menanyakan kepada Joko Hartono Tirto terkait pencatatan transaksi.

JPU kembali mengutip BAP: "Pak kita perlu catat nggak transaksi Jiwasraya beli MYRX tadi? Saudara Joko Hartono Tirto menjawab, nggak usah catat. Itu repo-nya Pak Benny Tjokrosaputro langsung dengan Jiwasraya".

Menurut Maudy, itu sama dengan ceritanya tadi. Apa kata tepatnya belum tentu sesuai pada waktu itu. Tapi hanya disimulasikan saja.

"Iya, waktu itu bertanya kenapa nggak catat. Ya, simulasi kata-kata itu apa. Ya saya menjawab begitu," katanya. (G-2)

 

BACA JUGA: