JAKARTA - Penunjukan platform digital mitra resmi program Kartu Prakerja diduga tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Perjanjian kerja sama dengan delapan mitra platform digital tersebut harus dibuka kepada publik.

Kedelapan mitra program Kartu Prakerja itu, yakni Tokopedia, Ruangguru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir dan Kemnaker.go.id.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina telah meminta informasi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Cipta Kerja pada 12 Mei 2020.

"Informasi yang ICW mintakan adalah dokumen perjanjian kerja sama dengan delapan mitra program Kartu Prakerja," katanya dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Selasa (19/5/2020)

Menurutnya, permintaan informasi ini didasari alasan bahwa proses penunjukan mitra Kartu Prakerja diduga bermasalah. Kerja sama dengan platform pelatihan digital tidak melalui mekanisme lelang, tetapi penunjukan langsung.

Pemerintah beralasan hal itu dilakukan dikarenakan keterbatasan waktu dan tes program. Selain itu pemerintah berdalih bahwa mekanisme lelang tidak dilakukan karena tidak ada penyelenggaraan barang dan jasa yang dibayarkan oleh pemerintah kepada mitra Kartu Prakerja.

Alasan pemerintah bermasalah apabila merujuk pada Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 38 ayat (4) Perpres 16/2018 menyebutkan penunjukan langsung dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Pasal 38 ayat (5) kemudian menerangkan yang dimaksud keadaan darurat seperti di bawah ini.

 

Jika merujuk pada poin-poin dalam ayat (5) tersebut, metode penunjukan langsung dalam memilih platform digital program Kartu Prakerja tidak semestinya digunakan oleh pemerintah.

Selain itu, merujuk pada Pasal 1 Perpres 16/2018, pernyataan bahwa tidak ada penyelenggaraan barang dan jasa juga keliru.

Anggaran yang digelontorkan untuk melaksanakan program Kartu Prakerja bersumber dari APBN dan berjumlah besar hingga Rp20 triliun.

Permasalahan di atas mengindikasikan adanya permasalahan dalam program Kartu Prakerja. Publik harus mendapat kejelasan mengenai pemilihan mitra platform digital. Oleh karena itu ICW meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membuka dokumen perjanjian kerja sama dengan delapan mitra platform digital program Kartu Prakerja.

Sesuai dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian wajib memberikan informasi tersebut karena tergolong sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses secara luas.

Sebelumnya Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky mengakui tidak ada proses tender maupun penunjukan dari pihak pemerintah kepada kedelapan platform digital mitra Kartu Prakerja.

"Kerja sama dimulai setelah Permenko (3/2020) diterbitkan, kami telah menyelesaikan perjanjian kerja sama. Jadi bukan penunjukan, dan delapan ini hanya tahap awal karena harus mulai di situasi darurat, harus segera beri bantuan ke masyarakat," ujar Panji dalam video conference, Kamis (23/4/2020).

Penandatanganan kerja sama (MoU) antara platform dengan pemerintah dan manajemen pelaksana (PMO) dilakukan pada 20 Maret 2020, sementara penandatanganan kerja sama antara pemerintah dengan platform digital mitra Kartu Prakerja dilakukan pada 27 Maret 2020.

Menurut Panji, pemerintah tidak melakukan tender dengan platform digital lantaran tidak ada penyelenggaraan barang atau jasa yang dibayarkan oleh pemerintah kepada perusahaan digital yang menjadi mitra.

Pemerintah sifatnya memberikan bantuan dana kepada masyarakat untuk membeli pelatihan yang disediakan melalui platform digital. Sementara kerja sama antara mitra digital dengan lembaga pelatihan pun berlaku secara business to business antara kedua belah pihak.

"Dan mereka tidak memberikan pelatihan atas perintah kami, karena bukan pemerintah yang memilih tetapi masyarakat sendiri," tambah dia.

(G-2)

 

 

BACA JUGA: