JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulklifi Hasan (Zulhas, sapaannya) sebagai saksi perkara suap yang berkaitan dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau---yang juga menjerat bekas Gubernur Riau Annas Maamun---pada Jumat, 14 Februari 2020. Belakangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Riau (WALHI Riau) pun mendorong KPK untuk menetapkan Zulhas, yang menjabat Menteri Kehutanan periode 22 Oktober 2009-1 Oktober 2014 itu, sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada 2014 tersebut.

Gresnews.com menghubungi Zulhas, kemarin malam, melalui WhatsApp, untuk meminta tanggapan atas pernyataan WALHI Riau, materi perkara korupsi yang tengah disidik itu, serta dugaan maupun spekulasi yang berkembang bahwa Zulhas menerima uang dari pihak yang berkepentingan dengan alih fungsi hutan tersebut. Namun, hanya terdapat tanda centang biru yang berarti pesan sudah dibaca, tetapi belum dibalas oleh Wakil Ketua MPR periode 2019-2024 itu.

Reporter Gresnews.com Muhammad Shiddiq mengejar Zulhas, yang tengah menyambangi kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat, Kamis (12/3), untuk menghadiri acara silaturahmi bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Berkemeja biru, besan pendiri PAN Amien Rais itu datang semobil dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian periode 22 Oktober 2009-13 Mei 2014, yang juga Ketua Umum PAN periode 9 Januari 2010-1 Maret 2015, Hatta Rajasa, dan beberapa pengurus DPP PAN.

"Bagaimana kasus PT Palma Satu yang kemarin dipanggil oleh KPK? Menurut WALHI, Anda diminta untuk segera ditetapkan KPK sebagai tersangka. Apa tanggapannya, pak?" kata Gresnews.com, bertanya kepada Pak Zulhas, di antara kerumunan wartawan dari media lain.

Namun, Zulhas enggan menanggapi dan berlalu meninggalkan tempat konferensi pers. Kemudian, didampingi oleh Airlangga, ia masuk mobil tanpa memberi jawaban.

Sementara itu, dalam konferensi pers, Zulhas menjelaskan, kedatangannya ke kantor DPP Partai Golkar itu adalah untuk mengundang Airlangga hadir pada 25 Maret mendatang dengan agenda pelantikan pengurus baru DPP PAN. "Kami juga bersilaturahmi, ciri khas Indonesia. Dengan silaturahmi itu, separuh persoalan bisa kita selesaikan. Karena tadi kami diskusi banyak. Antara lain yang kita hadapi virus Korona, kemudian situasi ekonomi dunia, mengenai keamanan kita," ujarnya.

Berdasarkan riset Gresnews.com, putusan Annas sudah berkekuatan hukum (inkracht van gewijsdetetap sejak 15 September 2015 pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung dan terdaftar dengan Putusan Nomor: 22/PID.TPK/2015/PT BDG. Putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 35/PID.SUS/TPK/PN.BDG tanggal 24 Juni 2015. Annas dihukum pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan dua bulan. Majelis hakim yang memutus perkara itu adalah H. Lexsy Mamonto (hakim ketua), Karel Tuppu, dan Afninur Kamaroesid.

Di dalam dakwaan terhadap Annas terdapat sejumlah peran yang dilakukan oleh Zulhas, antara lain:

“Bahwa pada acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Propinsi Riau tanggal 9 Agustus 2014, Terdakwa menerima kunjungan ZULKIFLI HASAN (Menteri Kehutanan) yang memberikan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor: SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ±1.638.249 ha (satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus empat puluh sembilan hektar), Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ±717.543 ha (tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus empat puluh tiga hektar) dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ±11.552 ha (sebelas ribu lima ratus lima puluh dua hektar) di Propinsi Riau. Pada pidatonya dalam acara HUT Propinsi Riau, ZULKIFLI HASAN memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah Propinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.”

“Selanjutnya Surat Gubernur Riau tersebut dibawa ke kantor Kementerian Kehutanan oleh ARSYAD JULIANDI RACHMAN (Wakil Gubernur Riau), M. YAFIZ, IRWAN EFFENDY dan CECEP ISKANDAR yang bertemu dengan ZULKIFLI HASAN pada tanggal 14 Agustus 2014. Pada pertemuan itu ZULKIFLI HASAN memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut, yang peruntukannya antara lain untuk jalan tol, jalan propinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha (seribu tujuh ratus hektar)di Kabupaten Rokan Hilir. Selain itu ZULKIFLI HASAN secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Propinsi Riau maksimal 30.000 ha (tiga puluh ribu hektar).”

Kemudian terjadi pengajuan revisi SK Menteri Kehutanan Nomor: 673/Menhut-II/2014 tersebut, pada Agustus 2014. Annas ditemui oleh Gulat Medali Emas Manurung.

Terdakwa ditemui oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG di rumah dinas Gubernur Riau untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit yang dikelola GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Terdakwa lalu meminta GULAT MEDALI EMAS MANURUNG berkoordinasi dengan CECEP ISKANDAR yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Terdakwa terkait pelaporan hasil kunjungan ke Jakarta menemui Menteri Kehutanan. Menindaklanjuti arahan Terdakwa kemudian GULAT MEDALI EMAS MANURUNG membicarakan hal tersebut dengan CECEP ISKANDAR, yang pada intinya meminta agar areal kebun sawit yang dikelola GULAT MEDALI EMAS MANURUNG di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas kurang lebih 1.188 ha (seribu seratus delapan puluh delapan hektar) dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 ha (seribu dua ratus empat belas hektar) dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan NomorSK.673/Menhut-II/2014 padahal lokasi tersebut diluar lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu Kehutanan Riau.”

Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 23 Februari 2015, menghukum Gulat dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti menyuap Annas sebesar Rp2 miliar (166,1 ribu dolar Singapura) berkaitan dengan pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

(G-2) 

BACA JUGA: