JAKARTA - Hujan mengguyur sejak semalam. DKI Jakarta pun terkepung banjir, sampai ke Istana Negara. Sejumlah warga yang didampingi oleh LBH Jakarta akan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengungkapkan saat ini draf gugatan sedang disiapkan. "Kumpulkan bukti-bukti dan korban," kata Nelson kepada Gresnews.com, Selasa (25/2).

Menurut Nelson, gugatan itu akan dilayangkan lantaran diduga ada kelalaian yang dilakukan Anies dalam hal mengantisipasi banjir. Rencananya bukan hanya DKI Jakarta saja melainkan warga di wilayah Jabodetabek lainnya yang mengalami banjir cukup parah akan tergabung dalam gugatan.

LBH Jakarta masih merumuskan teknis gugatan yang dibuat berdasarkan aduan sejumlah masyarakat karena banjir pada awal 2020. Posko aduan banjir sudah dibuka sejak awal Januari lalu.

Nelson mengatakan, aduan itu berasal dari warga DKI Jakarta, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat. Secara teknis merumuskan gugatan cukup sulit karena wilayah sebaran banjir terbelah. LBH sedang menjajaki kemungkinan untuk menggabungkan aduan tiga daerah itu menjadi satu gugatan untuk meminta ganti rugi.

Sejauh ini, LBH Jakarta menerima sekitar 20 aduan, baik yang datang ke kantor mereka secara langsung maupun melalui online. Dari jumlah itu, warga yang diwakilkan berjumlah sekitar 3.000 orang. LBH Jakarta juga sedang menghitung konsekuensi hukum dari gugatan. Apalagi, LBH Jakarta pernah dua kali kalah dalam gugatan banjir yakni pada 2002 dan 2007. "Agar tak kalah lagi, kami melakukan investigasi lebih mendalam," kata Nelson.

Sebelumnya Azas Tigor Nainggolan juga menjadi kuasa hukum warga terdampak banjir dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang didaftarkan dengan nomor registrasi 27/Pdt.GS/Class action/2020/PN.Jkt.Pst.

Namun sidang perdana gugatan class action korban banjir 1 Januari lalu, Selasa (25/2), batal. Sidang yang semula rencananya dilakukan di PN Jakarta Pusat tidak bisa dilakukan. Batalnya sidang rupanya disebabkan akses menuju PN Jakpus di Jalan Bungur Raya, Selasa siang, masih terputus akibat tingginya genangan air.

Azas Tigor menyatakan pihak PN Jakpus bahkan menyatakan banjir yang mengepung akses menuju PN Jakpus sebagai kejadian luar biasa atau force majeure. Akibatnya, seluruh agenda persidangan dibatalkan. Informasi force majeure itu beredar di Whatsapp Group yang diikuti tim hukum class action.

(G-2)

BACA JUGA: